WNI Selebgram AP Divonis 7 Tahun di Myanmar, DPR dan Kemlu Terus Berupaya Lakukan Pendampingan
Jakarta – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang dikenal sebagai selebgram, telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar. Kabar ini mengejutkan setelah sebelumnya AP ditangkap pada 20 Desember 2024. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia terus berkoordinasi intensif untuk mendampingi AP di tengah situasi hukum yang kompleks.
Menurut keterangan resmi Kemlu pada Selasa, 1 Juli 2025, AP dituduh masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang oleh otoritas setempat dikategorikan sebagai organisasi terlarang. Dakwaan yang dikenakan terhadapnya meliputi Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act. Saat ini, AP menjalani masa hukumannya di Insein Prison, Yangon, sebuah fasilitas penahanan dengan pengamanan tinggi di bawah kendali junta militer Myanmar.
Menanggapi kasus ini, Anggota Komisi Pertahanan DPR, Tubagus Hasanuddin, menyampaikan perkembangan terbaru. Ia menyebut bahwa otoritas Myanmar masih melakukan penyidikan terhadap dugaan kriminal yang dilakukan oleh AP. “Masih dilakukan penyidikan oleh aparat setempat. Jadi belum final. Terlibat betul atau tidak,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, 2 Juli 2025. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyoroti kondisi geopolitik Myanmar yang bergejolak akibat konflik bersenjata, menduga kemungkinan AP menjadi korban salah tangkap mengingat karakteristik fisik WNI yang mirip dengan warga Myanmar.
Dalam situasi ini, DPR terus berkoordinasi erat dengan Kemlu untuk memantau perkembangan. Hasanuddin mengimbau agar publik tidak berspekulasi dan menunggu kabar resmi dari pemerintah, mengingat Kemlu dan Duta Besar Indonesia untuk Myanmar senantiasa berkomunikasi aktif.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa pendampingan terhadap AP telah dilakukan secara intensif sejak hari pertama penangkapannya. Berbagai upaya perlindungan telah diimplementasikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, termasuk pengiriman nota diplomatik, pemberian akses kekonsuleran, pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara, serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.
Setelah putusan pengadilan yang berjalan di bawah sistem peradilan militer Myanmar tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kemlu RI dan KBRI Yangon memfasilitasi pengajuan permohonan pengampunan yang diajukan oleh pihak keluarga AP. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan maksimal bagi warganya di luar negeri.