Selebgram Ditahan di Myanmar: DPR Ungkap Fakta, Ada Apa?

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNI Selebgram AP Divonis 7 Tahun di Myanmar, DPR dan Kemlu Terus Berupaya Lakukan Pendampingan

Jakarta – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang dikenal sebagai selebgram, telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar. Kabar ini mengejutkan setelah sebelumnya AP ditangkap pada 20 Desember 2024. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia terus berkoordinasi intensif untuk mendampingi AP di tengah situasi hukum yang kompleks.

Menurut keterangan resmi Kemlu pada Selasa, 1 Juli 2025, AP dituduh masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang oleh otoritas setempat dikategorikan sebagai organisasi terlarang. Dakwaan yang dikenakan terhadapnya meliputi Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act. Saat ini, AP menjalani masa hukumannya di Insein Prison, Yangon, sebuah fasilitas penahanan dengan pengamanan tinggi di bawah kendali junta militer Myanmar.

Menanggapi kasus ini, Anggota Komisi Pertahanan DPR, Tubagus Hasanuddin, menyampaikan perkembangan terbaru. Ia menyebut bahwa otoritas Myanmar masih melakukan penyidikan terhadap dugaan kriminal yang dilakukan oleh AP. “Masih dilakukan penyidikan oleh aparat setempat. Jadi belum final. Terlibat betul atau tidak,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, 2 Juli 2025. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyoroti kondisi geopolitik Myanmar yang bergejolak akibat konflik bersenjata, menduga kemungkinan AP menjadi korban salah tangkap mengingat karakteristik fisik WNI yang mirip dengan warga Myanmar.

Dalam situasi ini, DPR terus berkoordinasi erat dengan Kemlu untuk memantau perkembangan. Hasanuddin mengimbau agar publik tidak berspekulasi dan menunggu kabar resmi dari pemerintah, mengingat Kemlu dan Duta Besar Indonesia untuk Myanmar senantiasa berkomunikasi aktif.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa pendampingan terhadap AP telah dilakukan secara intensif sejak hari pertama penangkapannya. Berbagai upaya perlindungan telah diimplementasikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, termasuk pengiriman nota diplomatik, pemberian akses kekonsuleran, pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara, serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.

Setelah putusan pengadilan yang berjalan di bawah sistem peradilan militer Myanmar tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kemlu RI dan KBRI Yangon memfasilitasi pengajuan permohonan pengampunan yang diajukan oleh pihak keluarga AP. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan maksimal bagi warganya di luar negeri.

Berita Terkait

DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat dan Organisasi, Bakal Diproses Komisi I
Ganjar Hadiri Sidang Tuntutan Hasto Kristiyanto
Presiden Prabowo Cium Hajar Aswad dan Salat di Dalam Ka’bah
Prabowo Puji Pangeran Arab Saudi soal Pelayanan Haji
Tutup Kunjungan Kenegaraan di Arab Saudi, Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah
Nikita Mirzani sampai Nangis Dengar Kesaksian Lolly di Sidang Vadel Badjideh: LM Putri Semata Wayang
Pangeran MBS Segera Kunjungi Indonesia Atas Undangan Presiden Prabowo
Alasan KPK Belum Panggil Bobby Nasution

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:43 WIB

DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat dan Organisasi, Bakal Diproses Komisi I

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:15 WIB

Ganjar Hadiri Sidang Tuntutan Hasto Kristiyanto

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:00 WIB

Presiden Prabowo Cium Hajar Aswad dan Salat di Dalam Ka’bah

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:43 WIB

Prabowo Puji Pangeran Arab Saudi soal Pelayanan Haji

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:34 WIB

Tutup Kunjungan Kenegaraan di Arab Saudi, Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Prabowo Perintahkan Penyelamatan Korban Tenggelam Kapal Tunu Pratama Jaya

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:45 WIB

Family And Relationships

Nikita Mirzani Nangis Usai Sidang, Emosional Dengar Kesaksian sang Putri

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:38 WIB

Society Culture And History

4 Fakta Kuil Parthenon, Rumah dari Dewi Athena Yunani

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:31 WIB

Travel

20 Tempat Wisata Alam Bali, Wajib Masuk Daftar Liburan

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:17 WIB