Polemik Empat Pulau Aceh: Menteri Hukum Tegaskan Kewenangan Kemendagri
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi terkait polemik empat pulau di perairan Aceh yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pulau-pulau tersebut – Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang – sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Persoalan ini akan ditangani oleh Bapak Menteri Dalam Negeri. Ini bukan ranah Kementerian Hukum,” tegas Supratman usai membuka Pelatihan Paralegal Muslimat NU di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6). Pernyataan ini disampaikan menanggapi protes keras pemerintah Aceh atas keputusan yang menempatkan empat pulau tersebut di bawah wilayah Sumatera Utara.
Sebelumnya, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan menilai keputusan tersebut cacat secara formil. Namun, Menteri Supratman kembali menekankan bahwa penetapan batas wilayah administratif bukanlah bagian dari tugas dan fungsi Kemenkumham. “Itu tupoksi Kemendagri,” ujarnya singkat.
Di tengah polemik ini, Menteri Supratman mengungkapkan bahwa Kemenkumham tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintah Aceh. Meskipun ia enggan menjelaskan lebih detail, pernyataan ini mengindikasikan upaya pemerintah untuk mencari solusi komprehensif terkait pengelolaan wilayah dan pemerintahan Aceh. Dengan demikian, fokus penyelesaian sengketa empat pulau tersebut tetap berada di tangan Kemendagri.