Penutupan mendadak Gold’s Gym Indonesia: Ratusan juta rupiah melayang, anggota dan karyawan geram
Penutupan seluruh cabang Gold’s Gym Indonesia di bawah naungan PT Fit and Health Indonesia pada 30 Juni 2025 telah menimbulkan gejolak besar. Enam cabang yang awalnya dikonfirmasi tutup—dua di Jakarta Selatan, dan masing-masing satu di Jakarta Barat, Tangerang, Bekasi (Grand Metropolitan), dan Bandung—akhirnya meluas. Cabang Ciputra Mall, Kalibata City, Bintaro Exchange, Cilandak Town Square, CL, Alam Sutera, dan Ciputra World Surabaya juga ikut terdampak. Hanya dua cabang yang bertahan hingga akhir Juni 2025: Mall of Indonesia dan Baywalk Pluit.
Kekecewaan dan kemarahan membuncah dari para anggota Gold’s Gym. Pemangkasan kelas secara sepihak, khususnya di cabang Bekasi, memicu protes keras. Anggota merasa haknya dilanggar, mengingat kontrak keanggotaan bulanan, kuartalan, hingga tahunan dengan biaya Rp275.000 hingga Rp600.000 per bulan. Di Bekasi saja, sekitar 200 anggota menghadapi potensi kerugian lebih dari Rp80 juta untuk sisa sesi personal trainer, belum termasuk biaya keanggotaan yang mencapai puluhan juta rupiah.
Tuntutan pun bergema: pengembalian dana penuh untuk sisa keanggotaan dan sesi personal trainer, pemenuhan fasilitas sesuai kontrak hingga 31 Agustus 2025, serta pernyataan tertulis dari manajemen. Namun, hingga 9 Juni 2025, upaya menghubungi manajemen menemui jalan buntu. Situasi semakin diperparah oleh dugaan praktik penipuan, di mana hingga akhir Mei 2025, Gold’s Gym masih menawarkan perpanjangan keanggotaan dan sesi personal trainer, meskipun rencana penutupan diduga sudah diketahui internal.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjadi tempat anggota Gold’s Gym mengadukan nasib mereka pada 11 Juni 2025. Tiga keluhan utama disampaikan: pemutusan layanan mendadak dan pemindahan keanggotaan tanpa pemberitahuan atau kompensasi; pengalihan sepihak yang mengabaikan domisili dan waktu operasional; serta ketidakjelasan kompensasi atau pengembalian dana. Hingga 19 Juni 2025, YLKI telah menerima 191 pengaduan resmi, dan jumlah ini diprediksi akan terus bertambah. YLKI pun mendesak manajemen Gold’s Gym untuk menunjukkan itikad baik dan memberikan solusi adil sesuai UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk respon.
Berdasarkan data dari 110 anggota per 11 Juni 2025, kerugian yang belum terselesaikan mencapai Rp553,6 juta, mencakup sisa keanggotaan dan sesi personal trainer yang telah dibayar. Angka ini diperkirakan akan terus membengkak. Praktik yang dianggap merugikan meliputi pengalihan sepihak ke cabang yang jauh, ketidaksediaan manajemen mengembalikan dana, dan penawaran perpanjangan keanggotaan hingga 31 Mei 2025, sementara rencana penutupan telah diketahui.
Bukan hanya anggota, ratusan mantan staf dan pelatih pribadi juga menjadi korban. Mereka belum menerima gaji terakhir, komisi, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya, termasuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Seorang mantan staf bahkan mengaku gajinya terhenti sejak tiga bulan lalu.
Sebagai bentuk perlawanan, Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) dibentuk pada 30 Juni 2025, beranggotakan lebih dari 950 orang. FKGGI menuntut pengembalian dana anggota, pembayaran hak staf, transparansi status hukum perusahaan, investigasi potensi penipuan dan wanprestasi, serta keterlibatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan aparat hukum. FKGGI juga mempersiapkan laporan pidana atas dugaan penipuan, dengan total kerugian dari 770 korban mencapai Rp6 miliar. Sebuah petisi online yang dibuat melalui change.org telah mengumpulkan 1.425 tanda tangan hingga 2 Juli 2025, memperkuat tuntutan para korban. FKGGI pun telah melayangkan somasi kepada PT Fit and Health Indonesia. Kasus ini kini tengah memasuki jalur hukum, baik pidana maupun perdata.