Sertifikasi Halal UMK Wajib Oktober 2026: Syarat & Cara Daftar

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

## Sertifikasi Halal UMK: Panduan Lengkap dan Terbaru 2025

Mulai 18 Oktober 2026, sertifikasi halal wajib bagi seluruh usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia. Bukan sekadar pemenuhan regulasi, sertifikasi halal kini menjadi nilai tambah daya saing produk di pasaran. Hal ini ditegaskan Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, dalam keterangannya di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, 5 Juli 2025. Beliau juga menekankan pentingnya peningkatan jumlah juru sembelih halal (Juleha) untuk menjamin standar kehalalan produk hasil penyembelihan.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal untuk UMK Anda? Artikel ini akan memandu Anda melalui prosesnya, mulai dari persyaratan hingga langkah-langkah pendaftaran.

### Dua Jalur Menuju Sertifikasi Halal: Self Declare dan Reguler

Terdapat dua metode sertifikasi halal yang bisa dipilih, yaitu metode *self declare* dan metode reguler. Metode *self declare*, sesuai namanya, berdasarkan pernyataan pelaku usaha dan ditujukan bagi UMK. Sementara metode reguler melibatkan pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan lebih cocok untuk usaha menengah dan besar. UMK juga dapat memilih jalur reguler jika memiliki sumber daya yang memadai.

### Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk masing-masing metode:

**Metode *Self Declare***

* Surat permohonan.
* Nomor Induk Berusaha (NIB).
* Dokumen pengawas halal.
* Daftar produk dan bahan baku yang digunakan.
* Proses pengolahan produk (alur produksi).
* Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
* Ikrar pernyataan halal dari pelaku usaha.

Metode Reguler

* Surat permohonan.
* Formulir pendaftaran (khusus jasa penyembelihan).
* NIB Berbasis Risiko.
* Dokumen pengawas halal.
* Daftar produk dan bahan baku yang digunakan.
* Proses pengolahan produk (alur produksi).
* Manual SJPH.

Perbedaan utama terletak pada NIB berbasis risiko dan formulir pendaftaran khusus jasa penyembelihan yang hanya dibutuhkan pada metode reguler.

### Cara Mendaftar Sertifikasi Halal: Langkah Demi Langkah

Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara daring melalui situs SiHalal (ptsp.halal.go.id) atau aplikasi Pusaka Kementerian Agama (Kemenag) Superapps.

**1. Jalur *Self Declare***

* Daftar di SiHalal atau aplikasi Pusaka.
* Verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
* Verifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan oleh BPJPH, dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
* Sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komisi/Komite Fatwa Produk Halal.
* Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
* Pengunduhan sertifikat halal oleh pelaku usaha.

2. Jalur Reguler

* Daftar di SiHalal atau aplikasi Pusaka.
* Verifikasi dokumen oleh BPJPH.
* Perhitungan dan pemasukan biaya pemeriksaan oleh LPH di sistem SiHalal.
* Penerbitan tagihan pembayaran oleh BPJPH.
* Pembayaran tagihan dan pengunggahan bukti bayar di SiHalal.
* Verifikasi bukti bayar oleh BPJPH dan penerbitan STTD.
* Pemeriksaan dan/atau pengujian produk oleh LPH.
* Sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komisi/Komite Fatwa Produk Halal.
* Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
* Pengunduhan sertifikat halal oleh pelaku usaha.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses mendapatkan sertifikasi halal bagi UMK dapat berjalan lancar. Jangan ragu untuk memanfaatkan sumber daya online yang tersedia untuk informasi lebih lanjut.

Pilihan Editor: Pengawasan Label Halal Setelah Heboh Ayam Goreng Widuran

Berita Terkait

Tarif Trump 32% Ancam RI? Menperin Minta Industri Tenang!
IPO Juli: Antusiasme Tinggi, Tapi Stok Tersisa Sedikit?
Investasi & Wisata Alam di Uganda: Surga Tersembunyi Afrika
Perombakan Direksi Pertamina Patra Niaga: Siapa Saja yang Baru?
Tarif AS 32%: Apindo Desak Strategi Jitu Selamatkan Ekspor
Sejak 12 Tahun Lalu Martua Sitorus Sudah Mundur dari Wilmar Group
Cara Praktis Bagi Day atau Swing Trader Raih Cuan dari Trading Emas
PT Asia Pramulia Tbk Resmi Melantai di BEI, Tawarkan Rp 124 per Lembar Saham

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:58 WIB

Tarif Trump 32% Ancam RI? Menperin Minta Industri Tenang!

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:19 WIB

IPO Juli: Antusiasme Tinggi, Tapi Stok Tersisa Sedikit?

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:31 WIB

Investasi & Wisata Alam di Uganda: Surga Tersembunyi Afrika

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:10 WIB

Perombakan Direksi Pertamina Patra Niaga: Siapa Saja yang Baru?

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:03 WIB

Tarif AS 32%: Apindo Desak Strategi Jitu Selamatkan Ekspor

Berita Terbaru

Family And Relationships

Zodiak Besok Rabu 9 Juli 2025: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Banjir Hoki!

Selasa, 8 Jul 2025 - 17:12 WIB

Finance

Tarif Trump 32% Ancam RI? Menperin Minta Industri Tenang!

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:58 WIB

Technology

Charger MacBook untuk iPhone: Aman? Risiko? Panduan Lengkap!

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:44 WIB