Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Jadi 12,5 Tahun

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan PK Setya Novanto: MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP Jadi 12,5 Tahun, KPK Hormati Meski Soroti Keadilan Publik

Ragamharian.com – Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan publik setelah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Putusan ini secara signifikan memangkas masa hukuman Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, memicu perdebatan luas terkait komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menanggapi putusan yang menuai banyak perhatian ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menyatakan lembaganya hanya bisa menghormati keputusan hukum tersebut. Fitroh menegaskan, secara hukum, KPK tidak memiliki instrumen untuk mengajukan keberatan terhadap putusan Peninjauan Kembali.

“KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan, karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,” jelas Fitroh, yang dikonfirmasi pada Rabu (2/7).

Ia menambahkan, permohonan peninjauan kembali merupakan hak hukum setiap terpidana, termasuk narapidana kasus korupsi. Oleh karena itu, KPK tidak memiliki dasar hukum untuk mengintervensi proses tersebut. Meski demikian, KPK berharap putusan serupa di masa depan akan tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta semangat pemberantasan korupsi yang menjadi aspirasi publik.

Fitroh menekankan, “Kami memahami bahwa dalam sistem hukum nasional, MA adalah institusi tertinggi yang berwenang memutus PK. Namun kami juga percaya masyarakat akan menilai sendiri dan terus mengawal agenda antikorupsi di negara ini.” Pernyataan ini menunjukkan penghormatan terhadap sistem hukum sekaligus harapan pada kontrol sosial masyarakat.

Putusan Peninjauan Kembali Setya Novanto tercantum dalam dokumen nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dapat diakses melalui situs resmi MA pada Rabu (2/7). Majelis hakim menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana pokok berupa pengurangan masa tahanan, Setya Novanto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta. Sebagian dari jumlah tersebut, yakni Rp 5 miliar, telah dikompensasi karena telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 dijatuhkan dengan pidana subsider 2 tahun penjara. Sebagai pidana tambahan, Setya Novanto juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik, yaitu larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa pemidanaan berakhir. Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya, serta dua anggota hakim yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada 4 Juni 2025.

Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto memang sempat menjadi salah satu perkara besar yang paling menyita perhatian publik. Skandal ini tidak hanya melibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun, tetapi juga menyeret sejumlah pejabat tinggi lainnya, menjadikannya simbol kompleksitas dan tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berita Terkait

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI
Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun
Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon
Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka
Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap
[FULL] Keluarga Masih Menunggu Polisi Ungkap Motif Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kasus Arya Daru: Polisi Sita Pelumas & Alat Kontrasepsi, Ada Apa?
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:58 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB