Singapura Tolak Ekstradisi Paulus Tannos: KPK Kecewa?

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekstradisi Paulus Tannos, Buron Kasus Korupsi E-KTP, Makin Dekat Setelah Singapura Tolak Penangguhan Penahanan

Kabar baik datang dari upaya ekstradisi Paulus Tannos, buron kasus korupsi mega proyek e-KTP. Pengadilan Singapura baru-baru ini menolak permohonan penangguhan penahanannya, membuka jalan bagi proses pemulangannya ke Indonesia. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut positif keputusan tersebut, menyebutnya sebagai bukti nyata kerja sama yang kuat antara Indonesia dan Singapura dalam pemberantasan korupsi. Hal ini juga menegaskan komitmen kedua negara dalam penegakan hukum internasional.

KPK terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi. Kerja sama yang solid ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menerima informasi langsung dari Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura terkait penolakan penangguhan penahanan Paulus Tannos dengan jaminan (bail). Informasi ini, yang diterima pada 16 Juni 2025, dinilai akan mempercepat proses hukum di Singapura.

Sidang pendahuluan atau *committal hearing* ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025 di Pengadilan Singapura. Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi sejak 20 Februari 2025, dan melengkapi dokumen tambahan melalui jalur diplomatik pada 23 April 2025. Proses yang terbilang cepat ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mengembalikan buronan korupsi ke Indonesia.

Paulus Tannos, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021, diduga berperan penting dalam rekayasa tender proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Ia diduga melobi sejumlah pejabat dengan memberikan *fee* sebesar 5 persen dari nilai proyek, yang kemudian dibagi-bagikan kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Saat itu, Paulus Tannos menjabat sebagai Direktur PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Proyek yang dimulai sejak 2006 ini menggunakan dana sekitar Rp 6 triliun dari Kemendagri untuk pembuatan e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional.

Penangkapan Paulus Tannos oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025, berdasarkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) dari Divisi Hubungan Internasional Polri, menandai langkah signifikan dalam upaya mengembalikannya ke Indonesia untuk diadili. Dengan ditolaknya penangguhan penahanan, ekstradisi Paulus Tannos kini semakin dekat, dan harapan untuk melihatnya bertanggung jawab atas kejahatannya semakin tinggi.

Berita Terkait

Ancaman Bom Pesawat Haji: Kemenag & Saudi Perketat Penerbangan!
Erupsi Dahsyat! Gunung Lewotobi Laki-laki Muntahkan Abu 10 Km
Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat: Ancaman Bom di Kualanamu
Karantina Mandiri Wajib: Jemaah Haji Sumsel Pulang dari Arab Saudi
Tragedi Air India: Kotak Hitam Terungkap, Pemakaman Korban Dimulai
Nekat! Pendaki Terobos Larangan, Tetap Naik Puncak Merapi?
Konvoi Resahkan Warga Ngawi, Puluhan Motor Kena Razia Polisi!
Larangan Bawa Air Zamzam di Bagasi: Ini Alasannya!

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:40 WIB

Ancaman Bom Pesawat Haji: Kemenag & Saudi Perketat Penerbangan!

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:15 WIB

Erupsi Dahsyat! Gunung Lewotobi Laki-laki Muntahkan Abu 10 Km

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:15 WIB

Singapura Tolak Ekstradisi Paulus Tannos: KPK Kecewa?

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:00 WIB

Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat: Ancaman Bom di Kualanamu

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:00 WIB

Karantina Mandiri Wajib: Jemaah Haji Sumsel Pulang dari Arab Saudi

Berita Terbaru

Entertainment

Alyssa Daguise: 3 Film Wajib Tonton dari Sang Model!

Rabu, 18 Jun 2025 - 02:03 WIB

Family And Relationships

125+ Nama Bayi Perempuan Zodiak Taurus: Cantik, Unik, & Penuh Makna

Rabu, 18 Jun 2025 - 01:45 WIB

Family And Relationships

Reuni Maia-Dhani di Nikahan Al: Sinyal Rujuk atau Sekadar Visi?

Rabu, 18 Jun 2025 - 01:41 WIB

Entertainment

In Memoriam: David Hekili, Pengisi Suara Lilo & Stitch, Berpulang

Rabu, 18 Jun 2025 - 01:37 WIB