Polemik empat pulau di antara Aceh dan Sumatera Utara telah berakhir. Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan status administratif Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek kepada Provinsi Aceh. Keputusan ini mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 yang sempat memicu kontroversi dan kritik publik. Kepmendagri tersebut, terbit 25 April 2025, salah menetapkan status keempat pulau tersebut.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menilai peristiwa ini sebagai pelajaran berharga bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Peristiwa ini jadi pelajaran penting bagi Kemendagri,” ujarnya Rabu (18/6). Ia berharap keputusan Presiden dapat menciptakan kembali situasi yang kondusif dan mengakhiri polemik antara kedua provinsi tersebut. “Harapannya situasi kembali tenang, karena secara faktual empat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Provinsi NAD (Aceh),” tambah Khozin.
Penyebab utama polemik ini terletak pada hilangnya dokumen penting. Kemendagri akhirnya menemukan Kepmendagri No. 111 Tahun 1992, yang menjadi bukti kuat kepemilikan Aceh atas keempat pulau tersebut. Kehilangan dokumen ini sebelumnya menyebabkan kesalahan administrasi dan penetapan status pulau menjadi milik Sumatera Utara.
Khozin menekankan pentingnya menghindari kesalahan serupa di masa mendatang. “Tak boleh lagi rupabumi jadi satu-satunya acuan dalam penentuan wilayah,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa aspek sejarah dan tradisi juga harus dipertimbangkan, sebuah aspek yang diabaikan dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Khozin mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang dianggap tepat dan berdasar pada sejarah serta memperhatikan aspek sosiologis masyarakat. Proses pengambilan keputusan melibatkan diskusi antara Presiden Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Dengan demikian, penyelesaian masalah ini ditandai dengan kesepakatan bersama yang mengedepankan keadilan dan fakta historis. Keempat pulau tersebut kini resmi kembali menjadi bagian dari Provinsi Aceh berdasarkan dokumen administrasi yang sahih.