Solusi Krisis Perumahan: Pemerintah Dorong Hunian Vertikal

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – Jakarta – Polemik rencana pembangunan rumah subsidi berukuran sangat kecil kembali memanas. Ahli tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga, tegas menyatakan rumah tapak seluas 14 dan 18 meter persegi sangat tidak layak huni karena keterbatasan ruang. Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah fokus pada pengembangan hunian vertikal dengan ukuran yang lebih memadai. Nirwono mengusulkan tipe 21 meter persegi untuk lajang, tipe 36 meter persegi untuk keluarga muda, dan tipe 45 meter persegi untuk keluarga kecil.

Untuk bangunan vertikal, Nirwono menyarankan pengelompokan berdasarkan ketinggian: bangunan rendah (8 lantai), sedang (12 lantai), dan tinggi (lebih dari 12 lantai). Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengembangan hunian vertikal menjadi kawasan *mixed-use* terpadu, yang memadukan tempat tinggal dan tempat kerja dalam satu bangunan. Hal ini, menurutnya, akan menghemat biaya transportasi, mengoptimalkan lahan, dan meningkatkan produktivitas warga.

Aturan yang berlaku saat ini, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, menetapkan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi untuk rumah tapak subsidi, dengan luas bangunan minimal 21 hingga 36 meter persegi. Namun, draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kepmen PKP) Nomor/KPTS/M/2025 mengusulkan pengurangan luas tanah minimal menjadi 25 meter persegi dan luas bangunan minimal menjadi 18 meter persegi.

Di tengah pembahasan aturan baru ini, Lippo Group justru mengusulkan konsep rumah subsidi seluas 14 meter persegi dengan satu kamar tidur, yang dipamerkan di Lobby Nobu Bank Plaza Semanggi. Vice Chairman Lippo Group, James Riady, menawarkan rumah tersebut seharga mulai Rp 100 juta jika masuk skema subsidi, dengan cicilan Rp 600 ribu per bulan dengan bunga flat. Namun, harga akan lebih tinggi jika tidak termasuk subsidi.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan gagasan rumah 18 meter persegi muncul setelah berdiskusi dengan asosiasi pengembang, sebagai upaya untuk menyediakan rumah subsidi di tengah keterbatasan lahan perkotaan dan memberikan lebih banyak pilihan rumah murah bagi masyarakat. Menanggapi kritik yang muncul, Menteri Sirait menegaskan bahwa rancangan aturan baru tersebut belum final dan masih terbuka untuk masukan dari berbagai pihak. Ia menyatakan pro-kontra merupakan hal yang biasa dalam proses pengambilan keputusan.

Pilihan Editor: Setelah Para Jenderal Berduyun-duyun Masuk BUMN Tambang

Berita Terkait

SIM Keliling Jakarta Tetap Buka Sabtu Ini: Lokasi, Jadwal, Syarat!
Bogor-Halim Naik Damri! Jadwal & Harga Tiket Terbaru
KAI Sumut Amankan Aset Rp 107 Miliar: Penertiban 2024-2025
Sopir Blue Bird: Kuota Rumah Subsidi Naik Jadi 8.000 Unit!
Chongqing: Kota Unik di Cina, Magnet Konten Kreator!
Monorel Mangkrak: Kisah Pahit dan Masa Depan yang Tak Pasti
Prabowo Ungkap Alasan Pilih AHY Jadi Menko Infrastruktur: Tepat!
IKN Mulai Dibangun! Otorita Resmi Eksekusi Proyek Fisik Ibu Kota Baru

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:54 WIB

Solusi Krisis Perumahan: Pemerintah Dorong Hunian Vertikal

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:45 WIB

SIM Keliling Jakarta Tetap Buka Sabtu Ini: Lokasi, Jadwal, Syarat!

Jumat, 20 Juni 2025 - 04:04 WIB

Bogor-Halim Naik Damri! Jadwal & Harga Tiket Terbaru

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:30 WIB

KAI Sumut Amankan Aset Rp 107 Miliar: Penertiban 2024-2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:55 WIB

Sopir Blue Bird: Kuota Rumah Subsidi Naik Jadi 8.000 Unit!

Berita Terbaru

Food And Drink

Steak Asia: Sensasi Rasa Baru yang Wajib Kamu Coba!

Minggu, 22 Jun 2025 - 01:50 WIB

Autos

Kampas Rem Motor Habis Sebelah? Ini 5 Penyebab Utamanya!

Minggu, 22 Jun 2025 - 01:40 WIB

Uncategorized

Kampas Rem Motor Habis Sebelah? Ini 5 Penyebab Utamanya!

Minggu, 22 Jun 2025 - 01:25 WIB