SPM Nasional 2025: Panduan Lengkap Domisili untuk Pemda

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini memberikan pedoman komprehensif bagi pemerintah daerah dalam penerimaan siswa baru, khususnya dalam hal penentuan sebaran domisili calon murid. Buku saku panduan Permendikdasmen 3/2025 menjelaskan mekanisme detailnya.

Penghitungan sebaran domisili calon murid dilakukan melalui pemetaan lokasi dan koordinat, dengan mempertimbangkan empat faktor utama: data Dapodik yang dipadukan dengan data Dukcapil; kemudahan akses satuan pendidikan dari domisili siswa; domisili di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota; serta data dari dinas sosial untuk calon murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Proses pemetaan ini memastikan pemerataan akses pendidikan.

Selain sebaran domisili, Permendikdasmen 3/2025 juga mengatur penghitungan kapasitas daya tampung satuan pendidikan. Prioritas diberikan pada ketersediaan daya tampung di satuan pendidikan negeri. Namun, perhitungan juga mempertimbangkan jumlah calon murid dan kapasitas di satuan pendidikan swasta serta satuan pendidikan yang dikelola kementerian lain. Hal ini menjamin terakomodirnya seluruh calon siswa.

Penerimaan murid baru melalui SPMB 2025 dilakukan melalui empat jalur: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Namun, jalur prestasi tidak berlaku untuk tingkat Sekolah Dasar (SD). Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, menekankan prioritas jalur domisili untuk SD, sementara jalur prestasi lebih difokuskan pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh siswa Indonesia.

Berita Terkait

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!
Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan
Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo
RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?
Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?
Pejabat Bebas Pajak? Celios Desak Revisi Aturan!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:36 WIB

RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB