Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini memberikan pedoman komprehensif bagi pemerintah daerah dalam penerimaan siswa baru, khususnya dalam hal penentuan sebaran domisili calon murid. Buku saku panduan Permendikdasmen 3/2025 menjelaskan mekanisme detailnya.
Penghitungan sebaran domisili calon murid dilakukan melalui pemetaan lokasi dan koordinat, dengan mempertimbangkan empat faktor utama: data Dapodik yang dipadukan dengan data Dukcapil; kemudahan akses satuan pendidikan dari domisili siswa; domisili di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota; serta data dari dinas sosial untuk calon murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Proses pemetaan ini memastikan pemerataan akses pendidikan.
Selain sebaran domisili, Permendikdasmen 3/2025 juga mengatur penghitungan kapasitas daya tampung satuan pendidikan. Prioritas diberikan pada ketersediaan daya tampung di satuan pendidikan negeri. Namun, perhitungan juga mempertimbangkan jumlah calon murid dan kapasitas di satuan pendidikan swasta serta satuan pendidikan yang dikelola kementerian lain. Hal ini menjamin terakomodirnya seluruh calon siswa.
Penerimaan murid baru melalui SPMB 2025 dilakukan melalui empat jalur: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Namun, jalur prestasi tidak berlaku untuk tingkat Sekolah Dasar (SD). Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, menekankan prioritas jalur domisili untuk SD, sementara jalur prestasi lebih difokuskan pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh siswa Indonesia.