SPM Nasional 2025: Panduan Lengkap Domisili untuk Pemda

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini memberikan pedoman komprehensif bagi pemerintah daerah dalam penerimaan siswa baru, khususnya dalam hal penentuan sebaran domisili calon murid. Buku saku panduan Permendikdasmen 3/2025 menjelaskan mekanisme detailnya.

Penghitungan sebaran domisili calon murid dilakukan melalui pemetaan lokasi dan koordinat, dengan mempertimbangkan empat faktor utama: data Dapodik yang dipadukan dengan data Dukcapil; kemudahan akses satuan pendidikan dari domisili siswa; domisili di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota; serta data dari dinas sosial untuk calon murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Proses pemetaan ini memastikan pemerataan akses pendidikan.

Selain sebaran domisili, Permendikdasmen 3/2025 juga mengatur penghitungan kapasitas daya tampung satuan pendidikan. Prioritas diberikan pada ketersediaan daya tampung di satuan pendidikan negeri. Namun, perhitungan juga mempertimbangkan jumlah calon murid dan kapasitas di satuan pendidikan swasta serta satuan pendidikan yang dikelola kementerian lain. Hal ini menjamin terakomodirnya seluruh calon siswa.

Penerimaan murid baru melalui SPMB 2025 dilakukan melalui empat jalur: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Namun, jalur prestasi tidak berlaku untuk tingkat Sekolah Dasar (SD). Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, menekankan prioritas jalur domisili untuk SD, sementara jalur prestasi lebih difokuskan pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh siswa Indonesia.

Berita Terkait

4 Pulau Aceh ‘Direbut’ Sumut? Akademisi dan Pengamat Bereaksi
Prabowo Bantah Rencana Reshuffle Kabinet Jokowi
Prabowo Bantah Ada Orang Titipan di Kabinetnya
Skandal Izin Tambang Nikel Raja Ampat: Dosen UGM Sebut Diskriminatif
Kerusuhan Los Angeles: Trump vs. Newsom, Perang Kata Panas!
Gaji Hakim Naik Drastis! Junior 280%, Prabowo Umumkan
Geger! MK Panggil Prabowo & DPR Soal UU TNI BUMN
Deal Jet Tempur: Indonesia Borong 48 Unit dari Turkiye!

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:04 WIB

4 Pulau Aceh ‘Direbut’ Sumut? Akademisi dan Pengamat Bereaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:58 WIB

Prabowo Bantah Rencana Reshuffle Kabinet Jokowi

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:43 WIB

Prabowo Bantah Ada Orang Titipan di Kabinetnya

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:48 WIB

Skandal Izin Tambang Nikel Raja Ampat: Dosen UGM Sebut Diskriminatif

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:08 WIB

Kerusuhan Los Angeles: Trump vs. Newsom, Perang Kata Panas!

Berita Terbaru

Food And Drink

Resep Daging Kurban Sehat: 10 Olahan Lezat Tanpa Minyak & Santan

Jumat, 13 Jun 2025 - 04:29 WIB

Uncategorized

Kasus Chromebook Nadiem: Saksi Diperiksa 13 Jam, Ada Apa?

Jumat, 13 Jun 2025 - 04:19 WIB