SPM Seleksi Guru: Anak Guru Diistimewakan?

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – Jakarta – Sistem Penerimaan Murid Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 kembali menuai kritik. Kali ini, Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) menyoroti ketidakadilan dalam jalur mutasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, khususnya yang dialami anak guru.

Jalur mutasi, yang dirancang untuk mengakomodasi perpindahan murid akibat tugas orang tua, termasuk anak guru, dinilai sangat terbatas dan mempersulit akses anak guru ke sekolah negeri. Soeparman Mardjoeki Nahali, Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia, menjelaskan aturan tersebut hanya membuka pendaftaran di sekolah tempat guru mengajar. Hal ini menyebabkan anak guru yang orang tuanya mengajar di jenjang berbeda, misalnya guru SMP yang ingin menyekolahkan anaknya ke SD, kesulitan memanfaatkan jalur ini. “Banyak guru yang tidak dapat memanfaatkan jalur mutasi,” tegas Soeparman dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Juni 2025, “karena pendaftaran hanya dibuka untuk sekolah tempat guru tersebut mengajar.” Ia mencontohkan kasus di Jakarta, di mana anak guru baru diterima di SD saat usianya sudah melebihi delapan tahun karena kalah bersaing dengan anak yang lebih tua. Jalur mutasi, yang semestinya menjadi solusi, justru menjadi penghalang. Situasi ini dinilai bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjamin hak guru atas kemudahan pendidikan bagi anaknya.

Masalah jarak tempuh juga menjadi sorotan. Laili Hadiati, Wakil Koordinator Advokasi Perkumpulan Pendidik Sains Geografi Nusantara, menilai aturan tersebut mengabaikan aspek keseharian anak. “Kalaupun anak guru bisa mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar, jarak sekolah dengan tempat tinggal bisa sangat jauh,” ujarnya. Anak usia SD dan SMP, menurutnya, idealnya bersekolah dekat rumah, sebuah realitas yang luput dari pertimbangan aturan tersebut.

Kritik serupa datang dari Federasi Guru Independen Indonesia. Wakil Sekretaris Jenderal Halimson Redis menganggap jalur mutasi sangat diskriminatif bagi anak guru swasta. Pengalamannya mendaftarkan anak ke SMA negeri melalui jalur mutasi ditolak karena sekolah tujuan bukan tempat ia mengajar, meskipun ia telah melampirkan surat tugas lengkap. “Kalau aturan hanya berlaku untuk sekolah tempat guru mengajar, maka semua guru swasta otomatis terdiskriminasi,” tandasnya.

Senada dengan itu, Hari Risnandar dari Forum Guru Swasta Jakarta Raya mengungkapkan keprihatinan yang sama. Ia mempertanyakan bagaimana nasib anak guru swasta jika guru negeri saja menghadapi kesulitan. “Aturan ini harus diperbaiki agar tidak merugikan anak guru. Ini soal komitmen negara dalam memuliakan guru sesuai amanat undang-undang,” tegasnya. Ketua Dewan Penasehat Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Provinsi Lampung ini menekankan pentingnya pemerintah memandang jalur mutasi bukan sebagai privilese, melainkan bentuk penghargaan atas pengabdian guru. Ia berharap jalur mutasi menjadi lebih fleksibel, memungkinkan anak guru mendaftar di sekolah mana saja, mengingat kuotanya yang terbatas (hanya lima persen dan dibagi dengan anak pindahan lainnya).

Kobar Guru Indonesia mendesak pemerintah segera meninjau ulang aturan ini. Mereka berharap pemerintah menunjukkan keberpihakan nyata terhadap guru, bukan hanya dalam wacana, melainkan kebijakan konkret yang berdampak positif pada kehidupan keluarga guru.

Berita Terkait

10 Wisata Edukasi Yogyakarta: Seru & Bermanfaat!
15 Tempat Wisata Edukasi Menarik di Jakarta: Rekomendasi Terbaik!
Integritas Intelektual Guru: Kode Etik & Implementasinya
SPMB Jatim 2025: Jadwal Lengkap Tahap 2-4 & Cara Daftar!
Pengumuman SPMB Jatim 2025 Tahap 1: Cek Hasil & Syarat Daftar Ulang
Laptop Pendidikan Bermasalah? KPPU: Tak Pernah Dikonsultasi!
QS WUR 2026: 8 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia, Binus & Telkom Unggul!
Pengumuman SPMB Jakarta 2025! Cek Hasil & Jadwal Daftar Ulang Sekarang

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:40 WIB

10 Wisata Edukasi Yogyakarta: Seru & Bermanfaat!

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:20 WIB

SPM Seleksi Guru: Anak Guru Diistimewakan?

Minggu, 22 Juni 2025 - 21:45 WIB

15 Tempat Wisata Edukasi Menarik di Jakarta: Rekomendasi Terbaik!

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:25 WIB

Integritas Intelektual Guru: Kode Etik & Implementasinya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:24 WIB

SPMB Jatim 2025: Jadwal Lengkap Tahap 2-4 & Cara Daftar!

Berita Terbaru

Food And Drink

Kerak Telor Betawi: Sejarah, Resep, dan Fakta Unik Kuliner Jakarta

Senin, 23 Jun 2025 - 04:50 WIB

War And Conflicts

AS Serang Iran: Harga Minyak, Emas, & Saham Bergejolak?

Senin, 23 Jun 2025 - 04:40 WIB

War And Conflicts

AS Serang Iran: Benarkah Koordinasi Rahasia dengan Israel?

Senin, 23 Jun 2025 - 03:55 WIB