Sritex Bangkrut: Aset Disita, Hak Pekerja Pasca PHK Terancam?

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyitaan Aset Sritex oleh Kejaksaan Agung Resahkan Mantan Pekerja, Hak Pesangon Terancam

Ragamharian.com, Solo – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 unit kendaraan milik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) telah memicu gelombang keresahan di kalangan mantan pekerja perusahaan tekstil tersebut. Mereka khawatir tindakan ini akan menghambat bahkan menggagalkan proses pembayaran kepada para kreditur serta pemenuhan hak-hak pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) yang timbul akibat kepailitan Sritex.

Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh Machasin Rochman, Kuasa Hukum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah. “Kami sangat menyayangkan penyitaan sejumlah kendaraan PT Sritex oleh Kejaksaan Agung tersebut,” ujar Machasin saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa kurator yang bertanggung jawab atas kepailitan Sritex telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penyitaan ini kepada para pekerja, mengonfirmasi bahwa sekitar 72 unit kendaraan, baik atas nama perusahaan maupun pribadi, telah disita.

Machasin secara tegas mempertanyakan dasar kewenangan Kejagung dalam melakukan penyitaan aset perusahaan pailit. Menurutnya, berdasarkan putusan pengadilan, seluruh aset perusahaan yang dinyatakan pailit sepenuhnya berada di bawah kendali kurator. “Kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan, dalam arti barang-barang milik PT Sritex yang dinyatakan pailit, otomatis sudah ada penetapan pengadilan bahwa itu barang yang akan dijadikan untuk pembayaran kepada kreditur termasuk pekerja,” tegasnya.

Tindakan Kejagung ini dinilai sangat meresahkan karena aset-aset tersebut sebenarnya telah masuk dalam jadwal lelang yang sudah ditetapkan. “Harusnya Kejagung jangan menyita dulu. Karena penetapan belum ada pembatalan dari pengadilan,” imbuh Machasin. Ia menyoroti bahwa proses pelelangan kendaraan sangat krusial untuk segera memenuhi hak-hak mantan pekerja. “Sebenarnya sudah ada jadwalnya. Bulan Juli ini sudah saatnya untuk menjual mobil itu. Tahapan sudah berjalan. Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sudah selesai untuk menilai barang tersebut, sudah terjadwal lelang. Ini saat menjual malah disita, lalu bagaimana ini nanti,” keluhnya.

FKSPI Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mengawal agar pembayaran pesangon menjadi prioritas utama di tengah pusaran konflik hukum ini. Di sisi lain, kurator Sritex, Denny Ardriansyah, belum memberikan tanggapan resmi terkait penyitaan ini. Panggilan telepon dan pesan yang dikirim oleh Tempo melalui WhatsApp belum mendapat balasan hingga berita ini ditulis, meninggalkan ketidakpastian bagi ribuan mantan pekerja Sritex yang menanti kejelasan hak-hak mereka.

Berita Terkait

PPRE Sabet Kontrak Rp 144 Miliar di Merauke: Proyek Baru!
Serbaneka Donald Trump Terapkan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia
IHSG Rebound! Saham Pilihan Asing Ini Layak Dilirik
BI Beli SBN Bank: Untung Sekarang, Risiko Ekonomi Mengancam?
Indra Utoyo Mundur dari Dirut Allo Bank: Terkait Kasus Korupsi BRI?
IHSG Naik Tipis Kamis, Cek Proyeksi Saham Jumat!
BBRI Pimpin Penguatan! Saham Big Banks Kompak Naik Hari Ini
IPO Sukses! Merry Riana Investasi Rp 30 Miliar untuk Learning Centre

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 02:43 WIB

Serbaneka Donald Trump Terapkan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:06 WIB

IHSG Rebound! Saham Pilihan Asing Ini Layak Dilirik

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:10 WIB

BI Beli SBN Bank: Untung Sekarang, Risiko Ekonomi Mengancam?

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:00 WIB

Indra Utoyo Mundur dari Dirut Allo Bank: Terkait Kasus Korupsi BRI?

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:32 WIB

IHSG Naik Tipis Kamis, Cek Proyeksi Saham Jumat!

Berita Terbaru

General

Ini Warna Rambut yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

Jumat, 11 Jul 2025 - 03:32 WIB

Autos

5 Perbandingan Suzuki Fronx Varian GL, GX, dan SGX

Jumat, 11 Jul 2025 - 03:11 WIB