Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunda pemeriksaan terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim. Sedianya hadir pagi ini pada pukul 09.00 WIB, penundaan ini menjadi yang kedua kalinya bagi Jurist Tan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Jurist Tan tidak dapat memenuhi panggilan lantaran alasan kesibukan pekerjaan. Permohonan penundaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, dengan jadwal pemeriksaan baru yang ditetapkan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Panggilan kedua yang kembali tidak dipenuhi ini semakin menekankan urgensi keterangan Jurist Tan dalam proses penyelidikan. Menurut Harli, perannya sebagai staf khusus sangat krusial bagi pokok perkara yang sedang ditangani, mengingat tugasnya yang meliputi pemberian saran serta pandangan analitis dan teknis terkait kebijakan di Kemendikbudristek.
Kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook ini menjadi fokus penyelidikan intensif Kejagung. Selain Jurist Tan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ibrahim Arief pada Kamis, 12 Juni 2025. Ibrahim Arief dikenal sebagai staf khusus sekaligus tim teknis dalam pengadaan proyek chromebook di Kemendikbudristek, serta memiliki rekam jejak sebagai mantan VP Bukalapak dan Chief Technology Officer GovTech Edu.
Oleh karena itu, Kejagung sangat mengharapkan Jurist Tan dapat memenuhi panggilan ketiga yang telah dijadwalkan ulang pada 17 Juni 2025. Kehadirannya dianggap esensial untuk mengungkap lebih jauh fakta-fakta dalam kasus ini, mengingat posisi strategis yang dipegangnya.