RAGAMHARIAN.COM – Paus Leo XIV, kepala Gereja Katolik dan pemimpin negara Kota Vatikan, diketahui masih memegang kewarganegaraan Amerika Serikat dan Peru. Meski kini menduduki jabatan kepala negara di Vatikan negara terkecil di dunia belum ada indikasi bahwa ia secara resmi melepaskan status kewarganegaraannya sebelumnya.
Lahir di Chicago, Amerika Serikat, pada 1955 dengan nama Robert Francis Prevost, Paus Leo XIV memiliki latar belakang keluarga Hispanik dan Prancis-Italia. Ia pindah ke Peru sebagai misionaris dan menerima kewarganegaraan Peru setelah tinggal serta mengabdi di sana selama bertahun-tahun. Pada 2015, ia resmi menjadi warga negara Peru.
Peran sebagai kepala negara Vatikan tidak otomatis mencabut status kewarganegaraan sebelumnya. Menurut hukum AS, warga negara yang menjabat sebagai kepala pemerintahan asing tidak secara otomatis kehilangan kewarganegaraan, kecuali mereka menyatakan dengan sadar ingin melepasnya.
Hal ini diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung AS tahun 1980 yang menetapkan bahwa pencabutan kewarganegaraan hanya sah jika dilakukan secara sukarela dan eksplisit.
Jika Paus Leo XIV tidak melepaskan kewarganegaraan AS-nya, ia secara teknis masih tunduk pada kewajiban perpajakan Amerika, termasuk membayar pajak penghasilan global. Gaji paus secara formal diperkirakan mencapai USD 33.800 per bulan, meskipun paus sebelumnya, seperti Paus Fransiskus, memilih untuk menyumbangkan penghasilannya kepada mereka yang membutuhkan.
Di sisi lain, hukum Peru tidak memberikan batasan terhadap warga negaranya yang menjabat posisi kepala negara asing. Menurut pihak otoritas sipil Peru, Paus Leo XIV tidak wajib memilih dalam pemilu karena telah melewati usia 70 tahun pada September mendatang.
Sejumlah tokoh dunia pernah mengalami situasi serupa. Boris Johnson, yang lahir di AS, melepaskan kewarganegaraan Amerika-nya saat menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Inggris pada 2016. Mohamed Abdullahi Mohamed juga melepaskan status kewarganegaraan AS-nya setelah dua tahun menjabat sebagai Presiden Somalia.
Namun berbeda halnya dengan Paus. Sejarah mencatat bahwa paus-paus sebelumnya, seperti Paus Fransiskus dari Argentina dan Paus Yohanes Paulus II dari Polandia, tidak pernah secara terbuka menyatakan pengunduran diri dari kewarganegaraan mereka. Maka kemungkinan besar Paus Leo XIV juga tidak akan meninggalkan kewarganegaraan ganda yang telah ia miliki.
Menurut Margaret Susan Thompson, pakar sejarah Katolik dari Universitas Syracuse, pemilihan bahasa Italia dan Spanyol dalam pidato pertama Paus Leo XIV merupakan simbol bahwa ia kini mewakili Gereja Katolik universal, bukan lagi sekadar warga negara dari suatu bangsa.
“Saya rasa dia ingin menunjukkan bahwa dia adalah pemimpin umat Katolik sedunia, bukan seorang Amerika yang hanya kebetulan menjadi paus,” kata Thompson.
Kehadiran Paus Leo XIV membuka babak baru dalam kepemimpinan Gereja Katolik global. Status kewarganegaraannya menjadi cermin dinamika hukum dan politik lintas negara, serta memperlihatkan kompleksitas ketika identitas nasional bersinggungan dengan posisi spiritual dan kenegaraan.