Surat Edaran Hapus Batas Usia Kerja: Buruh Kritik Perlindungan Lemah

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Kritik Surat Edaran Menaker Soal Diskriminasi Rekrutmen

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja dinilai kurang efektif oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan SE tersebut hanya akan menjadi “macan kertas” karena tidak disertai sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Ia mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) sebagai payung hukum yang lebih kuat.

Menurut Said Iqbal, batasan usia dalam perekrutan, seperti batasan maksimal 25 tahun yang umum diterapkan, merugikan generasi produktif dan menurunkan produktivitas nasional. Ia menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas untuk melindungi hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara dalam proses rekrutmen. Meskipun mengakui adanya industri yang mungkin memerlukan batasan usia, Said Iqbal menyarankan agar hal tersebut tetap memerlukan izin dan persetujuan dari Menaker.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa SE tersebut dikeluarkan sebagai langkah awal karena penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, seperti Permenaker atau bahkan Undang-Undang, membutuhkan waktu dan proses yang lebih panjang. Ia menegaskan bahwa SE ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi diskriminasi rekrutmen berdasarkan faktor-faktor yang tidak relevan. Menaker Yassierli juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan draf Permenaker, namun masih dalam proses harmonisasi.

Meskipun optimis dengan langkah awal ini, kekurangannya sanksi dalam SE membuat Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja tetap skeptis. Mereka berpendapat bahwa hanya Permenaker atau bahkan Undang-Undang yang dapat memberikan efek jera dan benar-benar melindungi pekerja dari praktik diskriminatif dalam perekrutan tenaga kerja. Perdebatan ini pun menyoroti pentingnya regulasi yang kuat dan efektif dalam menciptakan lapangan kerja yang adil dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berita Terkait

Bahlil Panggil Bos Tambang Nikel Raja Ampat: Evaluasi Proyek
Jokowi Absen Upacara Pancasila: Alergi Kulit Jadi Penyebab?
Stimulus Ekonomi Rp 24,44 Triliun: Ini 5 Alasan Pemerintah Menggelontorkannya!
Tarif Listrik Batal Diskon? ESDM: Kami Tidak Tahu!
Haji Furada: Penipuan Merajalela, Peran Pemerintah & Arab Saudi
Diskon Listrik 50% Batal! Ini Alasan Pemerintah
Kejagung Panggil Nadiem Makarim, Ada Apa?
Nadiem Makarim Terancam Diperiksa Kejagung Kasus Chromebook

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:03 WIB

Bahlil Panggil Bos Tambang Nikel Raja Ampat: Evaluasi Proyek

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:43 WIB

Jokowi Absen Upacara Pancasila: Alergi Kulit Jadi Penyebab?

Selasa, 3 Juni 2025 - 08:29 WIB

Stimulus Ekonomi Rp 24,44 Triliun: Ini 5 Alasan Pemerintah Menggelontorkannya!

Selasa, 3 Juni 2025 - 03:09 WIB

Tarif Listrik Batal Diskon? ESDM: Kami Tidak Tahu!

Senin, 2 Juni 2025 - 19:54 WIB

Haji Furada: Penipuan Merajalela, Peran Pemerintah & Arab Saudi

Berita Terbaru

Politics

Bahlil Panggil Bos Tambang Nikel Raja Ampat: Evaluasi Proyek

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:03 WIB

Food And Drink

7 Jenis Daging Sapi: Pilih yang Empuk & Cocok untuk Masakanmu!

Selasa, 3 Jun 2025 - 13:29 WIB

Uncategorized

Tiga Dewa Adventure Lawan Hoaks Booking Lahan Camp via Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 13:09 WIB