Surat Edaran Hapus Batas Usia Kerja: Buruh Kritik Perlindungan Lemah

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Kritik Surat Edaran Menaker Soal Diskriminasi Rekrutmen

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja dinilai kurang efektif oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan SE tersebut hanya akan menjadi “macan kertas” karena tidak disertai sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Ia mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) sebagai payung hukum yang lebih kuat.

Menurut Said Iqbal, batasan usia dalam perekrutan, seperti batasan maksimal 25 tahun yang umum diterapkan, merugikan generasi produktif dan menurunkan produktivitas nasional. Ia menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas untuk melindungi hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara dalam proses rekrutmen. Meskipun mengakui adanya industri yang mungkin memerlukan batasan usia, Said Iqbal menyarankan agar hal tersebut tetap memerlukan izin dan persetujuan dari Menaker.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa SE tersebut dikeluarkan sebagai langkah awal karena penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, seperti Permenaker atau bahkan Undang-Undang, membutuhkan waktu dan proses yang lebih panjang. Ia menegaskan bahwa SE ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi diskriminasi rekrutmen berdasarkan faktor-faktor yang tidak relevan. Menaker Yassierli juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan draf Permenaker, namun masih dalam proses harmonisasi.

Meskipun optimis dengan langkah awal ini, kekurangannya sanksi dalam SE membuat Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja tetap skeptis. Mereka berpendapat bahwa hanya Permenaker atau bahkan Undang-Undang yang dapat memberikan efek jera dan benar-benar melindungi pekerja dari praktik diskriminatif dalam perekrutan tenaga kerja. Perdebatan ini pun menyoroti pentingnya regulasi yang kuat dan efektif dalam menciptakan lapangan kerja yang adil dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berita Terkait

Prabowo: PSI Intelnya Bagus Bisa Baca Hati Presiden Paling Sayang Gajah
Prabowo ‘2 Periode’ Menggema di Kongres PSI: Kejutan Dukungan?
Prabowo Buka Pertemuan Pendekar Silat Internasional di Medan: Apa yang Terjadi?
Jokowi Gagal Sebut Nama Kaesang, Kader Auto Ngakak! Pidato Terlucu?
Rempang: Warga Korban PSN Desak BP Batam Tepati Janji
Prabowo Dijadwalkan Beri Arahan di Kongres PSI Malam Ini
Kejaksaan Agung Hormati Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong
Tekad SBY Menuntaskan Lukisan Meski Kabel Infus di Tangan

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 04:27 WIB

Prabowo: PSI Intelnya Bagus Bisa Baca Hati Presiden Paling Sayang Gajah

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:16 WIB

Prabowo ‘2 Periode’ Menggema di Kongres PSI: Kejutan Dukungan?

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:00 WIB

Prabowo Buka Pertemuan Pendekar Silat Internasional di Medan: Apa yang Terjadi?

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:19 WIB

Jokowi Gagal Sebut Nama Kaesang, Kader Auto Ngakak! Pidato Terlucu?

Minggu, 20 Juli 2025 - 14:20 WIB

Rempang: Warga Korban PSN Desak BP Batam Tepati Janji

Berita Terbaru

Entertainment

10 Potret Priyanka Chopra Rayakan Ultah Ke-43, Bareng Nick dan Malti

Senin, 21 Jul 2025 - 07:57 WIB

Technology

Microsoft Menguji Fitur Hemat Daya Baterai Windows 11

Senin, 21 Jul 2025 - 07:49 WIB

Arts

5 Zodiak yang Paling Kreatif, Ada Leo

Senin, 21 Jul 2025 - 07:43 WIB

Sports

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Malaysia

Senin, 21 Jul 2025 - 07:35 WIB

Urban Infrastructure

Jalan Sudah Mulus, Akses ke Wisata Waduk Sermo Kini Makin Lancar

Senin, 21 Jul 2025 - 07:29 WIB