Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Kritik Surat Edaran Menaker Soal Diskriminasi Rekrutmen
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja dinilai kurang efektif oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan SE tersebut hanya akan menjadi “macan kertas” karena tidak disertai sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Ia mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) sebagai payung hukum yang lebih kuat.
Menurut Said Iqbal, batasan usia dalam perekrutan, seperti batasan maksimal 25 tahun yang umum diterapkan, merugikan generasi produktif dan menurunkan produktivitas nasional. Ia menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas untuk melindungi hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara dalam proses rekrutmen. Meskipun mengakui adanya industri yang mungkin memerlukan batasan usia, Said Iqbal menyarankan agar hal tersebut tetap memerlukan izin dan persetujuan dari Menaker.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa SE tersebut dikeluarkan sebagai langkah awal karena penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, seperti Permenaker atau bahkan Undang-Undang, membutuhkan waktu dan proses yang lebih panjang. Ia menegaskan bahwa SE ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi diskriminasi rekrutmen berdasarkan faktor-faktor yang tidak relevan. Menaker Yassierli juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan draf Permenaker, namun masih dalam proses harmonisasi.
Meskipun optimis dengan langkah awal ini, kekurangannya sanksi dalam SE membuat Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja tetap skeptis. Mereka berpendapat bahwa hanya Permenaker atau bahkan Undang-Undang yang dapat memberikan efek jera dan benar-benar melindungi pekerja dari praktik diskriminatif dalam perekrutan tenaga kerja. Perdebatan ini pun menyoroti pentingnya regulasi yang kuat dan efektif dalam menciptakan lapangan kerja yang adil dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat.