Finance | Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:31 WIB
Kemenkeu memperkuat regulasi pajak digital untuk optimalkan penerimaan dari transaksi digital yang mencapai Rp1.454 triliun. Kebijakan baru mencakup pajak digital otomatis, penyesuaian pajak kripto, dan penerapan global minimum tax.