Ragamharian.com – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan akan melawan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Tom Lembong bersama kuasa hukumnya sudah bersepakat akan mengajukan banding secara resmi besok, Selasa (22/7/2025).
“Kami sudah putuskan akan ajukan banding Selasa,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dikutip dari RAGAMHARIAN.COM, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Kata Anies Baswedan, Pakar Hukum, dan Pengacara soal Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong
Ari yakin bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kegiatan importasi gula 2015-2016. Menurutnya, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
“Menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan,” ujar Ari.
Di antaranya adalah pertimbangan majelis hakim tentang mens rea (niat jahat) terkesan janggal karena tidak diuraikan secara detail, bahkan hakim pun terkesan ragu.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Faktor yang Memberatkannya dalam Kasus Impor Gula
Dalam situasi seperti itu, menurut Ari, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, sesuai asas in dubio pro reo.
Artinya, jika timbul keraguan berdasarkan pembuktian di persidangan, hakim menjatuhkan hukuman yang menguntungkan terdakwa.
Menurutnya, pertimbangan mens rea hanya berdasar pada keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), alih-alih fakta persidangan.
Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Korupsi Impor Gula
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.
Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong yang menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah merupakan bentuk melanggar Undang-Undang Perdagangan.
Baca juga: Peran 9 Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
Selain itu, majelis hakim juga mempermasalahkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula. Tom Lembong dinilai tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Warganet Pertanyakan Bisakah Kebijakan Dipidanakan seperti Kasus Tom Lembong, Ini Kata Pakar Hukum
(Sumber: RAGAMHARIAN.COM/Syakirun Ni’am, Dani Prabowo, Nawir Arsyad Akbar)