Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong “Melawan”

Avatar photo

- Penulis Berita

Senin, 21 Juli 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan akan melawan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tom Lembong bersama kuasa hukumnya sudah bersepakat akan mengajukan banding secara resmi besok, Selasa (22/7/2025).

“Kami sudah putuskan akan ajukan banding Selasa,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dikutip dari Kompas.com, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Kata Anies Baswedan, Pakar Hukum, dan Pengacara soal Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

Ari yakin bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kegiatan importasi gula 2015-2016. Menurutnya, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

“Menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan,” ujar Ari.

Di antaranya adalah pertimbangan majelis hakim tentang mens rea (niat jahat) terkesan janggal karena tidak diuraikan secara detail, bahkan hakim pun terkesan ragu.

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Faktor yang Memberatkannya dalam Kasus Impor Gula

Dalam situasi seperti itu, menurut Ari, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, sesuai asas in dubio pro reo.

Artinya, jika timbul keraguan berdasarkan pembuktian di persidangan, hakim menjatuhkan hukuman yang menguntungkan terdakwa.

Menurutnya, pertimbangan mens rea hanya berdasar pada keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), alih-alih fakta persidangan.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Korupsi Impor Gula

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.

Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong yang menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah merupakan bentuk melanggar Undang-Undang Perdagangan.

Baca juga: Peran 9 Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

Selain itu, majelis hakim juga mempermasalahkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula. Tom Lembong dinilai tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Warganet Pertanyakan Bisakah Kebijakan Dipidanakan seperti Kasus Tom Lembong, Ini Kata Pakar Hukum

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni’am, Dani Prabowo, Nawir Arsyad Akbar)

Berita Terkait

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI
Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun
Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon
Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka
Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap
[FULL] Keluarga Masih Menunggu Polisi Ungkap Motif Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kasus Arya Daru: Polisi Sita Pelumas & Alat Kontrasepsi, Ada Apa?
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:58 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap

Berita Terbaru

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Hiburan

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Sabtu, 30 Agu 2025 - 15:16 WIB