Raja Ampat Terancam: Desakan Hentikan Tambang Nikel di Surga Papua
Kerusakan lingkungan di Geopark Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan nikel memicu keprihatinan nasional. Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menyerukan penghentian aktivitas pertambangan yang mengancam keasrian surga alam bawah laut tersebut. Pernyataan ini disampaikan Sultan usai merespon protes keras atas kerusakan lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu, 6 Juni 2025.
Meskipun menyadari pentingnya nilai ekonomi dari tambang nikel, Sultan menekankan perlunya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. “Ekonomi harus berputar tanpa mengorbankan lingkungan,” tegasnya di Kompleks Parlemen DPD/DPR/MPR, Jakarta. Ia bahkan mengusulkan agar kawasan wisata alam seperti Raja Ampat dibebaskan dari izin usaha pertambangan (IUP), mengingat potensi kerusakan lingkungan yang sangat besar. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat sejarah dan keunikan ekosistem Raja Ampat yang tak ternilai harganya. Flora, fauna endemik, dan orisinalitas pulau-pulau kecilnya harus tetap terjaga.
Protes terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat juga disuarakan oleh Greenpeace Indonesia. Bersama empat pemuda Papua, mereka menggelar aksi demonstrasi di Indonesia Critical Minerals Conference and Expo pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengungkapkan keprihatinan atas reaktivasi dan penerbitan 16 IUP nikel di wilayah tersebut. Dua IUP telah beroperasi, dua lainnya mengeksplorasi, satu belum beroperasi, dan 11 lagi dalam proses reaktivasi. Iqbal memperingatkan dampak buruk penambangan di pulau-pulau kecil seluas kurang lebih 2 kilometer persegi, yang mengancam keindahan dan kelestarian Raja Ampat.
Menanggapi tekanan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menyatakan telah menyegel empat lokasi tambang nikel di Raja Ampat pada Kamis lalu. Keempat lokasi tersebut berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan izin dua perusahaan yang telah memiliki dokumen lingkungan akan dicabut dengan kewajiban pemulihan lingkungan. Langkah serupa diambil oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menghentikan sementara aktivitas PT GAG Nikel sejak Kamis lalu untuk penyelidikan lebih lanjut. “Untuk sementara kami hentikan sampai kami cek langsung kondisi di lapangan,” ujar Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Langkah-langkah tegas ini diharapkan mampu menyelamatkan Raja Ampat dari ancaman kerusakan lingkungan yang tak terpulihkan.
*Defara Dhanya dan Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.*