Raja Ampat dalam Sorotan: Bareskrim Polri Mulai Selidiki Pelanggaran IUP Tambang Nikel dan Dampak Lingkungan
Jakarta, IDN Times – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri secara resmi memulai penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang melibatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan maritim Raja Ampat. Langkah krusial ini diambil untuk mengusut potensi penyalahgunaan izin serta dampak yang ditimbulkannya.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa fokus penyelidikan ini tertuju pada empat IUP yang sebelumnya telah dicabut oleh pemerintah. “Kami masih dalam tahap penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang, kami memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan ini,” tegas Nunung saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri pada Rabu (11/6/2025).
Dalam upaya mengungkap fakta, Bareskrim akan memperdalam temuan awal mengenai dugaan tindak pidana yang disinyalir telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius akibat aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat. Prioritas utama adalah meninjau skala dan jenis dampak ekologis yang diakibatkan oleh operasi pertambangan di salah satu surga keanekaragaman hayati dunia tersebut.
Nunung tidak menampik bahwa kegiatan penambangan pada dasarnya memiliki potensi merusak lingkungan. “Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Saya ingin bertanya, tambang mana yang tidak menyebabkan kerusakan lingkungan? Namun, justru karena itulah ada aturan yang mewajibkan reklamasi, serta ada kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” jelasnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.
Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim ini merupakan tindak lanjut langsung dari keputusan penting yang sebelumnya diambil oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo telah secara tegas mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan.
Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam menertibkan sektor pertambangan, khususnya di wilayah yang memiliki nilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetya Hadi, mengungkapkan bahwa keputusan pencabutan IUP tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin (9/6/2025). “Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Pras, menggarisbawahi komitmen presiden dalam menjaga kelestarian alam Indonesia.