Tambang Nikel Raja Ampat Diselidiki Polri, 4 IUP Dicabut!

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raja Ampat dalam Sorotan: Bareskrim Polri Mulai Selidiki Pelanggaran IUP Tambang Nikel dan Dampak Lingkungan

Jakarta, RAGAMHARIAN.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri secara resmi memulai penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang melibatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan maritim Raja Ampat. Langkah krusial ini diambil untuk mengusut potensi penyalahgunaan izin serta dampak yang ditimbulkannya.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa fokus penyelidikan ini tertuju pada empat IUP yang sebelumnya telah dicabut oleh pemerintah. “Kami masih dalam tahap penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang, kami memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan ini,” tegas Nunung saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri pada Rabu (11/6/2025).

Dalam upaya mengungkap fakta, Bareskrim akan memperdalam temuan awal mengenai dugaan tindak pidana yang disinyalir telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius akibat aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat. Prioritas utama adalah meninjau skala dan jenis dampak ekologis yang diakibatkan oleh operasi pertambangan di salah satu surga keanekaragaman hayati dunia tersebut.

Nunung tidak menampik bahwa kegiatan penambangan pada dasarnya memiliki potensi merusak lingkungan. “Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Saya ingin bertanya, tambang mana yang tidak menyebabkan kerusakan lingkungan? Namun, justru karena itulah ada aturan yang mewajibkan reklamasi, serta ada kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” jelasnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.

Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim ini merupakan tindak lanjut langsung dari keputusan penting yang sebelumnya diambil oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo telah secara tegas mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan.

Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam menertibkan sektor pertambangan, khususnya di wilayah yang memiliki nilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetya Hadi, mengungkapkan bahwa keputusan pencabutan IUP tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin (9/6/2025). “Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Pras, menggarisbawahi komitmen presiden dalam menjaga kelestarian alam Indonesia.

Berita Terkait

Kasus Arya Daru: Polisi Sita Pelumas & Alat Kontrasepsi, Ada Apa?
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?
Lakban Kuning Misterius: Bukti Kunci Kasus Diplomat Kemlu?
Terungkap! Hasil Penyelidikan Kematian Arya Daru: Apa Kata Polisi?
Drama Stasiun Tigaraksa: Ibu Bayi Ditolak Taksi Online, 3 Opang Diciduk
KPK Kaji Vonis Hasto Kristiyanto untuk Ajukan Banding
Ridwan Kamil Diduga Sembunyikan Aset? KPK Ungkap Modus Kendaraan Mewah
Hasto Divonis 3,5 Tahun: Reaksi Pramono, Ganjar, dan Dampaknya

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:51 WIB

Kasus Arya Daru: Polisi Sita Pelumas & Alat Kontrasepsi, Ada Apa?

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:57 WIB

Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:26 WIB

Lakban Kuning Misterius: Bukti Kunci Kasus Diplomat Kemlu?

Senin, 28 Juli 2025 - 18:07 WIB

Terungkap! Hasil Penyelidikan Kematian Arya Daru: Apa Kata Polisi?

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:20 WIB

Drama Stasiun Tigaraksa: Ibu Bayi Ditolak Taksi Online, 3 Opang Diciduk

Berita Terbaru

Finance

Tarif AS Ancam IHSG Agustus 2025: Waspada Investor!

Jumat, 1 Agu 2025 - 05:52 WIB