Kementerian ESDM Tegaskan Tak Terlibat Perumusan Kebijakan Diskon Tarif Listrik yang Dibatalkan
Jakarta, IDN Times – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara terkait pembatalan kebijakan diskon tarif listrik yang semula direncanakan untuk periode Juni-Juli 2025. Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik tersebut.
Menurut Dwi Anggia, sejak awal tidak ada permintaan resmi atau undangan yang disampaikan kepada Kementerian ESDM untuk memberikan masukan terkait kebijakan ini. “Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apa pun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” kata Dwi dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (2/6/2025). Penegasan ini memperjelas posisi ESDM yang berada di luar lingkup pengambilan keputusan kebijakan diskon listrik yang menjadi sorotan publik.
Terlepas dari dinamika yang terjadi, Kementerian ESDM menyatakan menghormati penuh kewenangan kementerian atau lembaga (K/L) lain yang sebelumnya mengumumkan dan kini membatalkan kebijakan diskon tarif listrik tersebut. “Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya,” sebut Dwi. Ia menambahkan, untuk kejelasan lebih lanjut, masyarakat disarankan untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan keputusan tersebut.
Meski tidak terlibat dalam perumusan kebijakan diskon kali ini, Kementerian ESDM menegaskan kesiapannya untuk selalu memberikan masukan secara resmi apabila diminta. Kesiapan ini berlaku untuk setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan subsidi dan kompensasi listrik. “Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik,” tegas Dwi.
Pemerintah Resmi Batalkan Diskon Tarif Listrik, Diganti Subsidi Upah
Sementara itu, di sisi lain, pemerintah memang telah resmi membatalkan rencana pemberian diskon 50 persen tarif listrik untuk periode Juni-Juli 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa alasan utama pembatalan ini adalah kendala pada proses penganggaran yang berjalan lebih lambat dari perkiraan. “Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).
Sebagai pengganti kebijakan diskon tarif listrik tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan fokus dan anggaran. Sri Mulyani mengumumkan bahwa stimulus ekonomi akan diberikan dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU). Bantuan ini ditargetkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan serta para guru honorer, sebagai upaya strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan dukungan finansial yang lebih tepat sasaran.