Tawuran Senen: 9 Pelaku Ditangkap, Celurit & Motor Disita

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Tawuran di Senen, Jakarta Pusat

Sembilan orang ditangkap polisi karena terlibat tawuran di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Minggu pagi, 13 Juli 2025. Aksi premanisme ini berhasil dihentikan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat saat berpatroli pukul 05.30 WIB. Para pelaku, yang terdiri dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, pengemudi ojek online, hingga juru parkir, langsung diamankan setelah tertangkap basah melakukan tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi tawuran dan kejahatan jalanan. “Patroli Perintis Presisi terus kami gencarkan di titik-titik rawan untuk menekan angka kejahatan, termasuk tawuran dan aksi geng motor,” tegasnya dalam keterangan resmi. Ia menambahkan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, khususnya saat keluar rumah di malam hari. “Berikan mereka arahan dan dorong mereka untuk berfokus pada kegiatan positif,” pesan Kombes Susatyo.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan kronologi penangkapan. Timnya menemukan sekelompok anak muda sedang tawuran dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan sembilan pelaku. Identitas mereka adalah HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), dan MS (23).

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan tiga senjata tajam jenis celurit yang dibuang para pelaku, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan saat tawuran. Kesembilan pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan lainnya.

Berita Terkait

CCTV Ungkap Detik-Detik Arya Daru Sebelum Meninggal: Fakta Terbaru!
Kembali Jadi Tersangka, Zarof Ricar Diduga Terima Suap Rp 1 Miliar Tangani Sengketa Warisan
Ahmad Dhani: Lita Gading Dipolisikan, Layak Ditangkap!
Korupsi Pertamina: Ayah & Anak Terseret Kasus Minyak Mentah
Polda Metro soal Laporan Ahmad Dhani Kasus Dugaan Perundungan Anak
3 Penculik Diringkus Polisi, Modusnya Berpura Jadi Anggota Buser
Dipolisikan Ahmad Dhani, Lita Gading: Semoga Dibukakan Pintu Hatinya
UGM: Usut Tuntas! Kematian Diplomat Muda Arya Daru, Misteri?

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 23:05 WIB

CCTV Ungkap Detik-Detik Arya Daru Sebelum Meninggal: Fakta Terbaru!

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:15 WIB

Tawuran Senen: 9 Pelaku Ditangkap, Celurit & Motor Disita

Minggu, 13 Juli 2025 - 08:23 WIB

Kembali Jadi Tersangka, Zarof Ricar Diduga Terima Suap Rp 1 Miliar Tangani Sengketa Warisan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:01 WIB

Ahmad Dhani: Lita Gading Dipolisikan, Layak Ditangkap!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:05 WIB

Korupsi Pertamina: Ayah & Anak Terseret Kasus Minyak Mentah

Berita Terbaru

Entertainment

Lirik Lagu YUKON Justin Bieber dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Senin, 14 Jul 2025 - 02:14 WIB