Indonesia Usulkan Tempe Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengajukan budaya tempe untuk masuk dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Manusia UNESCO pada akhir Maret 2024. Usulan ini saat ini tengah dalam proses pembahasan oleh Sekretariat Konvensi 2003 UNESCO. Perjuangan untuk mendapatkan pengakuan internasional ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk melestarikan warisan budaya yang berharga.
Untuk meraih predikat bergengsi tersebut, tempe harus memenuhi kriteria *Outstanding Universal Value* (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa. OUV merupakan syarat mutlak yang ditetapkan UNESCO. Namun, OUV bukanlah satu-satunya faktor penentu. Dukungan kuat dari komunitas lokal, yang memastikan tradisi ini diwariskan secara turun-temurun, juga menjadi kunci keberhasilan. Peran aktif pemerintah pusat dan daerah dalam pelestarian dan promosi budaya tempe di kancah internasional juga sangat penting.
UNESCO menetapkan sejumlah syarat kelayakan bagi sebuah tradisi budaya untuk diakui sebagai warisan takbenda, antara lain: (1) Mampu menumbuhkan kesadaran kolektif akan jati diri dan warisan leluhur; (2) Mewakili identitas satu atau lebih kelompok masyarakat; (3) Memiliki kekhasan yang membedakannya dari budaya lain; (4) Diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian hidup masyarakat; (5) Menjadi alat untuk mengembangkan masyarakat dan memperkuat pelestarian jangka panjang; (6) Memiliki urgensi tinggi jika rawan diambil alih negara lain; (7) Relevan dengan prinsip pelestarian budaya global UNESCO; (8) Memiliki kelangsungan yang kuat dan dapat diwariskan; (9) Dimiliki dan dipraktikkan oleh komunitas yang mengakuinya sebagai bagian identitas mereka; dan (10) Menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia dan sesuai hukum Indonesia.
Proses penominasian ini membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas lokal. Kerja sama ini meliputi pengumpulan data, penyusunan dokumentasi, serta pengembangan kajian ilmiah yang kuat dan terpadu. Setelah data lengkap terkumpul, dokumen diajukan ke Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria seperti keunggulan karya atau tradisi, nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan, teknologi, keterkaitan dengan tradisi luar biasa, serta interaksinya dengan nilai-nilai kemanusiaan dan perkembangan teknologi.
Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya memimpin langkah teknis selanjutnya, termasuk survei lapangan, wawancara, dan dokumentasi. Kajian ilmiah yang kuat menjadi dasar akademis pengajuan nominasi. Tim penyusun khusus dibentuk untuk menilai objek budaya secara teknis dan substansial, memastikan warisan budaya tempe tidak hanya lestari di Indonesia, tetapi juga diakui dunia. Semoga upaya ini membuahkan hasil dan tempe dapat dinobatkan sebagai warisan budaya takbenda dunia.