RAGAMHARIAN.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan tiga warga negara asing dalam kasus dugaan uang palsu. Mereka adalah dua pria asal Kamerun berinisial TFN dan FJN serta satu pemilik paspor Kanada berinisial BDD. Pengungkapan ini dilakukan setelah aparat menemukan uang tunai mencurigakan saat memeriksa tempat tinggal salah satu dari mereka.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan temuan awal berupa USD1.600 ditemukan di rumah TFN. “Petugas menemukan uang tunai sebesar USD1.600 (sekitar Rp26,4 juta) saat memeriksa tempat tinggal TFN,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya, Selasa (27/5/2025).
Karena curiga dengan bentuk dan tekstur uang dolar tersebut, petugas Imigrasi segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pengujian forensik. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa uang itu adalah palsu. Dengan temuan itu, TFN langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, FJN yang tinggal di lokasi yang sama dengan TFN tidak ditemukan menyimpan uang palsu. Namun, dari ponsel FJN, petugas menemukan adanya grup WhatsApp yang juga diikuti TFN. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya keterkaitan antara keduanya dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Sehingga mereka diduga kuat saling terkait,” ungkap Yuldi.
Sementara itu, proses penyelidikan terhadap BDD masih terus berjalan, meskipun keterlibatannya belum diungkap secara rinci oleh aparat. Saat ini, ketiganya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana peran masing-masing dalam dugaan kepemilikan uang palsu tersebut.