Menteri UMKM Panggil TikTok Shop Tokopedia Terkait Integrasi Seller Center, Mendag Pastikan Tak Ada Pelanggaran
Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan akan memanggil manajemen TikTok Shop by Tokopedia dalam waktu dekat. Pemanggilan ini berfokus pada isu integrasi pusat penjual (seller center) mereka. “Tunggu saja tanggal mainnya, kita akan tuntaskan,” tegas Maman kepada awak media di gedung Smesco, Selasa, 10 Juni 2025.
Maman menjelaskan bahwa pemanggilan ini akan dipimpin oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM. Tujuannya adalah untuk mendalami lebih lanjut proses integrasi tersebut dan “menyiapkan perangkat aturannya” demi menjaga iklim persaingan yang sehat serta perlindungan bagi pelaku UMKM.
Di sisi lain, juru bicara Tokopedia dan TikTok Shop sebelumnya telah menjelaskan bahwa peleburan *seller center* kedua *e-commerce* ini merupakan bagian dari upaya integrasi pasca-akuisisi. “Untuk memperkuat nilai yang diberikan kedua merek kepada para penjual, mitra, dan pengguna di seluruh Indonesia,” ungkap juru bicara tersebut dalam keterangan tertulis. Mereka menambahkan, TikTok akan terus berinvestasi bersama Tokopedia di Indonesia sebagai strategi untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan.
Berbeda pandangan, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa integrasi *seller center* antara penjual Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia bukanlah sebuah pelanggaran. “Secara teknis tidak juga menyalahi Permendag,” kata Budi kepada wartawan di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu, 4 Juni 2025. Budi menegaskan bahwa kementeriannya telah meminta Tokopedia dan TikTok Shop untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, dan “selama ini tidak ada yang dilanggar.”
Peleburan operasional Tokopedia dan TikTok sendiri berakar dari larangan praktik *social commerce* yang diterapkan pemerintah. Larangan ini, yang menargetkan niaga elektronik yang menggabungkan media sosial dan platform *e-commerce* seperti TikTok Shop, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi ini diundangkan pada 26 September 2023, yang menyebabkan TikTok Shop sempat menghentikan operasionalnya pada 4 Oktober 2023.
Namun, kondisi ini tidak bertahan lama. TikTok segera menjajaki peluang kerja sama dengan penyelenggara *e-commerce* lokal. Pada 10 Desember 2023, bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional, TikTok dan Tokopedia menandatangani perjanjian pengambilalihan saham yang signifikan. Dalam kesepakatan tersebut, TikTok mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia senilai US$840 juta atau setara dengan Rp 13,69 triliun (dengan asumsi kurs Rp 16.294 per dolar AS). Sementara itu, 24,99 persen saham sisanya tetap menjadi milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Sebagai bagian dari komitmen kerja sama ini, TikTok berkomitmen untuk menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar atau sekitar Rp 24,44 triliun secara bertahap. Rencana investasi ini juga diikuti dengan pengalihan kepemilikan dan hak operasi TikTok Shop di Indonesia senilai US$340 juta atau setara dengan Rp 5,64 triliun kepada Tokopedia. Akhirnya, per 31 Januari 2024, Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia secara resmi menggabungkan kegiatan operasional bisnis mereka, dengan TikTok Shop kembali beroperasi di bawah nama Shop Tokopedia atau TikTok Shop by Tokopedia.
Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.