TKDN Bebas: Untung atau Buntung untuk Industri Lokal?

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelonggaran Aturan TKDN Produk Telekomunikasi AS: Ancaman atau Harapan Baru bagi Industri Nasional?

Rencana pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) khusus bagi produk telekomunikasi asal Amerika Serikat dalam kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal antara kedua negara telah memicu gelombang kekhawatiran di berbagai kalangan. Kebijakan strategis ini dinilai berpotensi mengancam kelangsungan industri telekomunikasi dalam negeri serta dikhawatirkan akan menciptakan ketimpangan persaingan yang signifikan.

Muhammad Zulfikar Rakhmat, seorang peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), menegaskan bahwa ketentuan dalam perjanjian tersebut sarat dengan ketidakadilan bagi industri dalam negeri. Ia menyoroti fakta bahwa produk impor asal Amerika Serikat dapat leluasa memasuki pasar Indonesia tanpa perlu memenuhi kewajiban TKDN atau penggunaan komponen lokal, sebuah persyaratan yang tetap berlaku ketat bagi para produsen di Tanah Air.

“Bayangkan, produk telekomunikasi Amerika yang secara teknologi lebih canggih dan kompetitif dari sisi harga bisa langsung membanjiri pasar tanpa hambatan berarti. Di sisi lain, pelaku industri lokal kita masih dibebani kewajiban memenuhi TKDN. Situasi ini jelas tidak adil dan berpotensi sangat menekan industri telekomunikasi nasional,” papar Zulfikar, kala dihubungi pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Meski mengakui bahwa kondisi tersebut mungkin saja memacu daya saing dan inovasi dari produsen dalam negeri, Zulfikar mengingatkan bahwa dampak positif ini hanya akan terwujud apabila pemerintah sungguh-sungguh memberikan perlindungan dan dukungan yang adil. “Jika tidak ada keberpihakan nyata, industri kita dikhawatirkan akan kalah bahkan sebelum sempat memulai pertarungan,” imbuhnya, menegaskan krusialnya peran pemerintah.

Senada dengan pandangan tersebut, Agung Harsoyo, dosen dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, turut menyampaikan keprihatinannya. Menurut Agung, inisiatif pelonggaran aturan TKDN seyogianya tidak dilakukan secara terburu-buru, mengingat kebijakan ini telah terbukti secara konkret memberikan beragam manfaat signifikan bagi penguatan industri nasional selama ini.

TKDN lebih dari sekadar angka atau persentase; ini adalah strategi pembangunan industri jangka panjang,” jelas Agung. Ia mencontohkan keberhasilan kebijakan ini di industri ponsel, di mana banyak merek global terkemuka akhirnya mendirikan pabrik di Indonesia, berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang masif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara langsung.

Agung menekankan bahwa pemerintah wajib ekstra hati-hati dalam merombak kebijakan yang telah dirancang melalui kajian mendalam dan harmonisasi regulasi yang berlaku. Ia secara tegas mengingatkan agar langkah diplomasi perdagangan tidak sampai mengorbankan fondasi kuat industri nasional yang telah susah payah dibangun selama bertahun-tahun.

Menanggapi polemik yang berkembang, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebelumnya menyatakan bahwa isu pelonggaran TKDN produk dari AS masih berada dalam tahap negosiasi teknis. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak akan mengambil keputusan yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.”

“Semua ini masih dalam proses pembahasan yang mendalam. Detail teknisnya belum final, sehingga belum dapat diambil kesimpulan saat ini,” ujar Agus, ditemui setelah menghadiri pembukaan acara GIIAS 2025 di Tangerang, Kamis, 24 Juli 2025.

Agus juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara konsisten memprioritaskan kemajuan industri dalam negeri. Ia menegaskan, setiap kesepakatan perdagangan internasional yang dirumuskan akan selalu mengedepankan dan mempertimbangkan secara cermat kepentingan nasional di atas segalanya.

Isu pembebasan TKDN ini mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik setelah pihak Amerika Serikat secara terbuka menyatakan bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk membebaskan produk mereka dari kewajiban aturan lokal tersebut. Lebih lanjut, melalui situs resmi whitehouse.gov, pemerintah AS juga mengklaim bahwa Indonesia telah menyepakati penghapusan 99 jenis tarif untuk beragam produk industri dan pertanian asal AS.

Sebagai imbal balik, Amerika Serikat disebutkan akan menurunkan tarif impor bagi barang-barang dari Indonesia, dari yang semula 32 persen menjadi 19 persen. Tak hanya itu, produk-produk spesifik yang memang tidak diproduksi di AS juga dikabarkan akan memperoleh perlakuan khusus berupa tarif yang lebih rendah, menawarkan potensi keuntungan bagi beberapa komoditas ekspor Indonesia.

Kontribusi dalam penulisan artikel ini diberikan oleh Alif Ilham Fajriadi.

Berita Terkait

Saham Telekomunikasi Naik! Rekomendasi TLKM, ISAT, & EXCL
BI Fast BNI Meledak! Transaksi Kuartal II-2025 Naik 48%
CFX Cetak Rekor! Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp 33,54 Triliun
ENRG Ekspansi! Anak Usaha Teken Kontrak Sewa Rig Darat Baru
HRTA Restrukturisasi Kredit Bank Mandiri: Dampaknya Bagi Investor?
Delisting Massal! BEI Cabut 8 Saham, 40 Saham Lainnya Menyusul?
USD 30 Juta Mengalir ke Petro Oxo Nusantara, Ini Jurus Indonesia Eximbank!
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Pekan Ini: Peluang atau Ancaman?

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Saham Telekomunikasi Naik! Rekomendasi TLKM, ISAT, & EXCL

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:35 WIB

TKDN Bebas: Untung atau Buntung untuk Industri Lokal?

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:28 WIB

BI Fast BNI Meledak! Transaksi Kuartal II-2025 Naik 48%

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:11 WIB

CFX Cetak Rekor! Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp 33,54 Triliun

Minggu, 27 Juli 2025 - 10:14 WIB

ENRG Ekspansi! Anak Usaha Teken Kontrak Sewa Rig Darat Baru

Berita Terbaru

Politics

PDI-P Ditarget 7 Persen di 2029? Ada yang Berkompromi?

Minggu, 27 Jul 2025 - 16:47 WIB

Public Safety And Emergencies

American Airlines Terbakar! Evakuasi Darurat, Penumpang Panik

Minggu, 27 Jul 2025 - 16:26 WIB

Politics

Korupsi Jumbo Dilewatkan? PDIP Singgung Kriminalisasi

Minggu, 27 Jul 2025 - 16:19 WIB

Sports

Klub Indonesia Santai, Sindir Rumor Transfer Messi?

Minggu, 27 Jul 2025 - 16:11 WIB

Public Safety And Emergencies

Tragedi Kebakaran Lenteng Agung: Satu Tewas di Rumah Kontrakan

Minggu, 27 Jul 2025 - 15:58 WIB