TNI Beberkan Empat Alasan Kapal Induk AS USS Nimitz Boleh Lintasi Selat Malaka

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , JAKARTA — Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai perlintasan Kapal Induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68) beserta kapal pengawalnya. Kapal induk bertenaga nuklir tersebut tercatat melaksanakan pelayaran dari Laut Natuna Utara menuju Selat Singapura, melintasi Selat Malaka, dan selanjutnya bergerak ke arah Samudra Hindia.

Saat berlayar di Perairan Aceh, salah satu kapal induk tua milik US Navy tersebut tertangkap kamera nelayan setempat. Alhasil, keberadaannya membuat heboh publik di Tanah Air, yang mempertanyakan penjagaan di laut oleh TNI AL.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Puspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyampaikan, Mabes TNI berterima kasih atas kepedulian masyarakat melaporkan keberadaan kapal perang asing yang melintas di Selat Malaka. Menurut dia, hal tersebut merupakan wujud kecintaan masyarakat kepada negara dan cerminan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kepeduliannya telah melaporkan keberadaan Kapal perang asing, ini adalah wujud dan cerminan Sishankamrata, kita bersama-sama menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” ucap Kristome di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2025).

Dia menjelaskan, Kapal Induk USS Nimitz melakukan aktivitas pelayaran yang sepenuhnya mematuhi aturan internasional. Karena melintas di jalur internasional, sambung dia, aktivitas itu tidak bisa ditindak.

“Kapal induk USS Nimitz berlayar melalui Selat Malaka dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit, yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Sesuai aturan, setiap kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa memerlukan izin negara pantai, selama memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi,” ucap Kristomei.

Dia pun menjelaskan, dalam pelayarannya di perairan Indonesia, USS Nimitz dikawal oleh tiga fregat tempur Angkatan Laut AS, yaitu USS Curtis Wilbur (DDG-54), USS Gridley (DDG-101), dan USS Lenah Sutcliffe Higbee (DDG-123). Kapal perang sepanjang 333 meter dengan berat 101.600 ton tersebut berlayar menuju kawasan Teluk Persia.

“Kapal tersebut terdeteksi berada di perairan Indonesia tanggal 17 Juni 2025 dan berdasarkan pantauan terakhir tanggal 23 Juni 2025, gugus tempur kapal induk tersebut telah berada sekitar 100 nautical miles di selatan Selat Hormuz, wilayah Timur Tengah,” ujar Kristomei.

 

Dia pun memaparkan empat alasan mengapa TNI membolehkan USS Nimitz lewat:

Hak Lintas Dalam UNCLOS 1982

Terdapat tiga istilah Hak Lintas dalam UNCLOS 1982, yaitu Hak Lintas Damai (Right of innocent passage), Hak Lintas Transit (Right of Transit Passage), dan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan (Right of Archipelagic Sea Lanes Passage).

Hak Lintas Damai

Istilah Hak Lintas Damai digunakan pada rezim Laut Teritorial. Pasal 17 menyatakan: “kapal semua negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial”. Kapal yang melintas harus memperhatikan kedamaian dan tidak mengganggu ketertiban atau keamanan negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya.

Hak Lintas Transit

Istilah “Hak Lintas Transit” digunakan pada Rezim Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, yaitu selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau suatu zona ekonomi eksklusif lainnya. Contohnya adalah Selat Malaka.

Hak Lintas Alur Kepulauan

Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah berlayar dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif melintasi Perairan Kepulauan sebuah negara menuju ke bagian lain dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif.

“TNI tetap siaga dan terus memantau setiap aktivitas kapal asing yang melintasi wilayah yurisdiksi Nasional Indonesia. Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen TNI untuk menjaga kedaulatan, menjamin keamanan nasional, dan mendukung stabilitas kawasan, terutama pada jalur perairan strategis yang menjadi urat nadi perdagangan dunia,” kata Kristomei.

Baca: TNI Bersama USN dan USMC Gelar Latihan Bersama CARAT 2025

Berita Terkait

Selat Hormuz Diblokir? Pertamina Siapkan 2 Jalur Alternatif Ini!
Solusi Krisis Perumahan: Pemerintah Dorong Hunian Vertikal
SIM Keliling Jakarta Tetap Buka Sabtu Ini: Lokasi, Jadwal, Syarat!
Bogor-Halim Naik Damri! Jadwal & Harga Tiket Terbaru
KAI Sumut Amankan Aset Rp 107 Miliar: Penertiban 2024-2025
Sopir Blue Bird: Kuota Rumah Subsidi Naik Jadi 8.000 Unit!
Chongqing: Kota Unik di Cina, Magnet Konten Kreator!
Monorel Mangkrak: Kisah Pahit dan Masa Depan yang Tak Pasti

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:10 WIB

TNI Beberkan Empat Alasan Kapal Induk AS USS Nimitz Boleh Lintasi Selat Malaka

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:30 WIB

Selat Hormuz Diblokir? Pertamina Siapkan 2 Jalur Alternatif Ini!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:54 WIB

Solusi Krisis Perumahan: Pemerintah Dorong Hunian Vertikal

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:45 WIB

SIM Keliling Jakarta Tetap Buka Sabtu Ini: Lokasi, Jadwal, Syarat!

Jumat, 20 Juni 2025 - 04:04 WIB

Bogor-Halim Naik Damri! Jadwal & Harga Tiket Terbaru

Berita Terbaru

Family And Relationships

ZODIAK Besok Kamis 26 Juni 2025: Ramalan Cinta, Karir, Keuangan!

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:35 WIB