Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong telah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Langkah hukum ini menyusul putusan yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus korupsi.
Keputusan banding Thomas Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, ini dikonfirmasi langsung oleh pengacaranya, Zaid Mushafi, pada Senin, 21 Juli 2025. “Pak Tom akan banding atas putusan hakim tipikor,” terang Zaid dalam pesan singkatnya, menegaskan sikap kliennya.
Menurut Zaid, permohonan banding tersebut direncanakan untuk diajukan secara resmi pada Selasa, 22 Juli 2025. Meskipun demikian, detail lebih lanjut mengenai waktu pasti pengajuan berkas banding masih belum diungkapkan kepada publik.
Langkah banding ini menyusul putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, pengadilan menyatakan Thomas Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan selama periode 2015-2016.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, pada Jumat, 18 Juli 2025, disebutkan bahwa Thomas Trikasih Lembong dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Dennie saat itu.
Selain hukuman badan, mantan Menteri Perdagangan ini juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Menariknya, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong. Hal ini karena Tom Lembong dinilai tidak terbukti menerima keuntungan finansial pribadi dari kasus rasuah ini.
Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).