Tom Lembong Banding: Pengacara Yakin Tak Ada Korupsi, Hakim Kabulkan?

Avatar photo

- Penulis Berita

Senin, 21 Juli 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong Ajukan Banding Vonis Korupsi Impor Gula, Pengacara Optimistis Tanpa Niat Jahat dan Kerugian Negara

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, akan mengajukan banding atas vonis kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Advokat Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, menyatakan optimisme tinggi bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonan banding tersebut. Optimisme ini didasari keyakinan bahwa tidak ada bukti niat jahat atau kerugian negara yang secara sah dapat dibebankan kepada kliennya.

Langkah banding ini diambil setelah sebelumnya Tom Lembong divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Namun, berbeda dengan kasus korupsi pada umumnya, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong. Keputusan ini diambil karena Tom Lembong dinilai tidak terbukti menerima uang hasil korupsi dari kasus importasi gula periode 2015-2016. Zaid Mushafi, yang dihubungi pada Senin, 21 Juli 2025, menegaskan bahwa kerugian negara yang didalilkan dalam kasus ini tidak berkorelasi langsung dengan peran Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat itu. Thomas Trikasih Lembong sendiri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Permohonan banding tersebut, seperti yang disampaikan Zaid, akan resmi diajukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Zaid menambahkan, secara hukum, banding adalah satu-satunya jalan yang tersedia untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya, demi membuktikan bahwa dakwaan dan vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.

Berita Terkait

Momen Langka: Prabowo Makan Bareng Jokowi, Gibran, Aris Marsudiyanto!
Koperasi Desa Merah Putih Prabowo: Cara Daftar Mudah & Cepat!
Prabowo Ungkap Serakahnomics: Apa Itu dan Dampaknya?
Prabowo “Bongkar” Strategi di Kongres PSI: Ini Poin Pentingnya!
Prabowo Luncurkan Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih
Pantun Prabowo di Kongres PSI: Lambang Gajah Gagah Perkasa
Ahli Hukum Tata Negara Sorot Kejanggalan Vonis untuk Tom Lembong
Prabowo: PSI Intelnya Bagus Bisa Baca Hati Presiden Paling Sayang Gajah

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 23:07 WIB

Tom Lembong Banding: Pengacara Yakin Tak Ada Korupsi, Hakim Kabulkan?

Senin, 21 Juli 2025 - 21:43 WIB

Momen Langka: Prabowo Makan Bareng Jokowi, Gibran, Aris Marsudiyanto!

Senin, 21 Juli 2025 - 19:44 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Prabowo: Cara Daftar Mudah & Cepat!

Senin, 21 Juli 2025 - 18:06 WIB

Prabowo Ungkap Serakahnomics: Apa Itu dan Dampaknya?

Senin, 21 Juli 2025 - 17:31 WIB

Prabowo “Bongkar” Strategi di Kongres PSI: Ini Poin Pentingnya!

Berita Terbaru

Society Culture And History

Sejarah Vespa dari Masa ke Masa, Masuk Indonesia pada 1960

Selasa, 22 Jul 2025 - 05:53 WIB

Entertainment

Microsoft Stop Jual Film dan Tayangan TV

Selasa, 22 Jul 2025 - 05:46 WIB