Tom Lembong Banding: Pengacara Yakin Tak Ada Korupsi, Hakim Kabulkan?

Avatar photo

- Penulis Berita

Senin, 21 Juli 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong Ajukan Banding Vonis Korupsi Impor Gula, Pengacara Optimistis Tanpa Niat Jahat dan Kerugian Negara

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, akan mengajukan banding atas vonis kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Advokat Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, menyatakan optimisme tinggi bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonan banding tersebut. Optimisme ini didasari keyakinan bahwa tidak ada bukti niat jahat atau kerugian negara yang secara sah dapat dibebankan kepada kliennya.

Langkah banding ini diambil setelah sebelumnya Tom Lembong divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Namun, berbeda dengan kasus korupsi pada umumnya, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong. Keputusan ini diambil karena Tom Lembong dinilai tidak terbukti menerima uang hasil korupsi dari kasus importasi gula periode 2015-2016. Zaid Mushafi, yang dihubungi pada Senin, 21 Juli 2025, menegaskan bahwa kerugian negara yang didalilkan dalam kasus ini tidak berkorelasi langsung dengan peran Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat itu. Thomas Trikasih Lembong sendiri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Permohonan banding tersebut, seperti yang disampaikan Zaid, akan resmi diajukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Zaid menambahkan, secara hukum, banding adalah satu-satunya jalan yang tersedia untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya, demi membuktikan bahwa dakwaan dan vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.

Berita Terkait

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!
Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan
Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo
RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?
Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?
Pejabat Bebas Pajak? Celios Desak Revisi Aturan!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:36 WIB

RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB