Tom Lembong Ajukan Banding Vonis Korupsi Impor Gula, Pengacara Optimistis Tanpa Niat Jahat dan Kerugian Negara
Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, akan mengajukan banding atas vonis kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Advokat Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, menyatakan optimisme tinggi bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonan banding tersebut. Optimisme ini didasari keyakinan bahwa tidak ada bukti niat jahat atau kerugian negara yang secara sah dapat dibebankan kepada kliennya.
Langkah banding ini diambil setelah sebelumnya Tom Lembong divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Namun, berbeda dengan kasus korupsi pada umumnya, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong. Keputusan ini diambil karena Tom Lembong dinilai tidak terbukti menerima uang hasil korupsi dari kasus importasi gula periode 2015-2016. Zaid Mushafi, yang dihubungi pada Senin, 21 Juli 2025, menegaskan bahwa kerugian negara yang didalilkan dalam kasus ini tidak berkorelasi langsung dengan peran Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat itu. Thomas Trikasih Lembong sendiri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Permohonan banding tersebut, seperti yang disampaikan Zaid, akan resmi diajukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Zaid menambahkan, secara hukum, banding adalah satu-satunya jalan yang tersedia untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya, demi membuktikan bahwa dakwaan dan vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.