Berikut adalah versi artikel yang telah ditingkatkan:
—
Tom Lembong Bersaksi dalam Pusaran Kasus Korupsi Impor Gula Rp 578 Miliar, Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Jadi Terdakwa
Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, kembali mencuri perhatian publik dengan kehadirannya sebagai saksi kunci dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula. Kehadirannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025, ini menjadi sorotan utama dalam kasus yang menyeret Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), yang dituding merugikan negara hingga Rp 578 miliar.
Suasana persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dimulai tepat pukul 10.30 WIB. Agenda utama hari itu adalah pemeriksaan Tom Lembong sebagai saksi untuk terdakwa Charles Sitorus. Sebelum memberikan keterangan, Tom Lembong menjalani prosesi pengambilan sumpah dan pemeriksaan identitas oleh majelis hakim, memastikan validitas kesaksian yang akan diberikannya.
Sebelumnya, fakta-fakta mengejutkan terungkap dari dakwaan jaksa penuntut umum terkait keterlibatan Charles Sitorus. Ia diduga kuat bersekongkol dengan sejumlah pihak swasta dalam skema pengaturan harga jual gula kristal putih yang merugikan negara. Tak hanya itu, Charles juga didakwa mengabaikan prosedur pengadaan dan distribusi gula melalui operasi pasar atau pasar murah yang seharusnya, malah memilih jalur distribusi melalui distributor yang telah diatur secara khusus. Modus operandi ini, menurut jaksa, merupakan inti dari kerugian negara yang fantasis, mencapai Rp 578 miliar.
Skandal pengaturan distribusi gula kristal putih ini melibatkan kesepakatan antara Charles Sitorus dengan sembilan pengusaha besar. Delapan di antaranya adalah Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto A. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), dan Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur). Satu nama lagi yang turut disebut dalam kesepakatan distribusi adalah Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.
Atas perbuatannya, Charles Sitorus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan ini menegaskan seriusnya tuduhan terhadap peran Charles Sitorus dalam mega-skandal impor gula yang merugikan keuangan negara.