Berikut adalah peningkatan artikel berita Anda:
Mantan Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Merasa Fakta Persidangan Diabaikan
Ragamharian.com, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menghadapi tuntutan pidana 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini diajukan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode jabatannya, 2015–2016.
Usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Juli 2025, Tom Lembong menyatakan keterkejutan dan kekecewaannya. Ia merasa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. “Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujar Tom Lembong dengan nada keberatan.
Menurut Tom Lembong, surat tuntutan jaksa terkesan hanya menyalin surat dakwaan tanpa mempertimbangkan dinamika yang terjadi di ruang sidang. Ia menyoroti bagaimana jaksa seolah mengabaikan kesaksian dan keterangan ahli yang telah dihadirkan dalam sedikitnya 20 kali persidangan. “Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya *surreal*, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” tambahnya, menyiratkan keraguan atas independensi proses hukum.
Selama dua jam pembacaan tuntutan, Tom Lembong mengaku telah berupaya mencari poin-poin penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang seharusnya mencerminkan fakta persidangan, namun ia tidak menemukan satu pun. Ia bahkan mempertanyakan pola kerja Kejaksaan Agung. Meski telah bersikap kooperatif, bahkan sejak tahap penyelidikan, dengan selalu hadir tepat waktu dan menyanggupi pemeriksaan hingga larut malam, Tom Lembong merasa sikap kooperatifnya tidak dihargai oleh jaksa. “Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” pungkasnya.
Jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun, disertai denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lain, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Oleh karena itu, Tom Lembong diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar. Kerugian negara tersebut, antara lain, timbul karena penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan. Penerbitan izin ini disebut tidak didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan prosedur wajib.
Jaksa: Tom Lembong Tidak Merasa Bersalah
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa salah satu pertimbangan utama yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong adalah sikapnya yang tidak menunjukkan penyesalan. “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ungkap jaksa.
Selain itu, perbuatan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Meskipun demikian, pertimbangan yang meringankan bagi Tom Lembong adalah bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.