Mantan Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah
Jakarta, Ragamharian.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menghadapi tuntutan pidana serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun atas dugaan korupsi impor gula yang diyakini telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Tuntutan ini disampaikan Jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain tuntutan hukuman badan, Jaksa juga menuntut agar Tom Lembong membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Pihak Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam merumuskan tuntutan ini. Faktor yang memberatkan adalah perbuatan Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Lebih lanjut, Jaksa menyoroti bahwa terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan atas perbuatannya.
Kendati demikian, satu-satunya hal yang menjadi pertimbangan meringankan adalah fakta bahwa Tom Lembong belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode tahun 2015 hingga 2016, di mana kerugian negara secara keseluruhan diyakini mencapai Rp 578 miliar.
Selain kerugian negara terkait kebijakan impor, Tom Lembong juga diyakini telah memperkaya dirinya sendiri bersama dengan sepuluh pejabat korporasi lainnya, yang secara kumulatif menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 515.408.740.970,36. Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).