Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Korupsi Impor Gula Terungkap!

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Jakarta, Ragamharian.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menghadapi tuntutan pidana serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun atas dugaan korupsi impor gula yang diyakini telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Tuntutan ini disampaikan Jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain tuntutan hukuman badan, Jaksa juga menuntut agar Tom Lembong membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Pihak Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam merumuskan tuntutan ini. Faktor yang memberatkan adalah perbuatan Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Lebih lanjut, Jaksa menyoroti bahwa terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan atas perbuatannya.

Kendati demikian, satu-satunya hal yang menjadi pertimbangan meringankan adalah fakta bahwa Tom Lembong belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode tahun 2015 hingga 2016, di mana kerugian negara secara keseluruhan diyakini mencapai Rp 578 miliar.

Selain kerugian negara terkait kebijakan impor, Tom Lembong juga diyakini telah memperkaya dirinya sendiri bersama dengan sepuluh pejabat korporasi lainnya, yang secara kumulatif menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 515.408.740.970,36. Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI
Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun
Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon
Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka
Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap
[FULL] Keluarga Masih Menunggu Polisi Ungkap Motif Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kasus Arya Daru: Polisi Sita Pelumas & Alat Kontrasepsi, Ada Apa?
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:58 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap

Berita Terbaru

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Hiburan

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Sabtu, 30 Agu 2025 - 15:16 WIB