Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Pendukung Berteriak “Bebaskan!”
Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Putusan ini terkait kasus tindak pidana korupsi dalam impor gula periode 2015 hingga 2016. Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan mempertimbangkan berbagai aspek, baik yang memberatkan maupun meringankan, yang terungkap selama proses persidangan.
Selain pidana kurungan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, ia akan dikenai pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Menariknya, putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Tom dengan hukuman penjara tujuh tahun, diiringi denda yang sama dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini secara spesifik menyoroti kebijakan dan praktik terkait impor gula yang ia kelola selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Suasana haru dan dukungan membara menyambut Tom Lembong saat ia keluar dari ruang sidang pada pukul 18.03 WIB, mengenakan rompi berwarna merah muda khas tahanan. Kerumunan pendukung yang telah menantinya sejak lama seketika bergemuruh meneriakkan yel-yel, “Free, Free Tom Lembong! Bebaskan Tom Lembong!” sambil mengacungkan poster-poster dukungan. Merespons sambutan hangat tersebut, Tom tersenyum tipis dan mengangkat tangannya yang terborgol, justru memicu sorakan massa menjadi semakin riuh dan penuh semangat.
Meskipun demikian, putusan ini meninggalkan rasa kecewa di kalangan beberapa pihak. Seorang pengunjung sidang, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan kekecewaannya mendalam, menilai vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan. “Seolah-olah pembelaan Tom sengaja diabaikan, ini terasa seperti kriminalisasi,” ujarnya, seraya menyoroti banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung menurutnya.
Poin-poin yang Memberatkan Vonis Tom Lembong:
1. Prioritas Ekonomi Kapitalis: Saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, terdakwa dianggap lebih memprioritaskan pendekatan ekonomi kapitalis dalam merumuskan kebijakan terkait ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila yang diamanatkan oleh UUD 1945, yang menekankan pada kesejahteraan bersama dan keadilan sosial.
2. Tidak Berlandaskan Kepastian Hukum: Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa dinilai tidak berlandaskan pada asas kepastian hukum. Ia tidak menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan pengendalian dan stabilitas harga di sektor perdagangan, khususnya komoditas gula.
3. Tidak Akuntabel dan Bertanggung Jawab: Terdakwa juga dinilai tidak menjalankan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung jawab. Ia tidak memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar bermanfaat dan adil, khususnya dalam menjaga stabilitas harga gula agar tetap terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau sebagai kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.
4. Mengabaikan Kepentingan Masyarakat: Selain itu, terdakwa dianggap telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih. Ia tidak memastikan agar harga gula tersebut dapat diperoleh dengan stabil dan terjangkau. Akibatnya, harga gula kristal putih pada tahun 2016 tetap berada pada level yang tinggi.
Poin-poin yang Meringankan Vonis Tom Lembong:
1. Tidak Memiliki Catatan Pidana: Terdakwa tidak memiliki catatan pidana sebelumnya atau belum pernah dijatuhi hukuman pidana.
2. Tidak Memperoleh Keuntungan Pribadi: Terdakwa tidak terbukti memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
3. Sikap Kooperatif dan Sopan: Selama proses persidangan, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dan sopan, serta tidak menghambat jalannya persidangan.
4. Itikad Baik Pengganti Kerugian Negara: Terdakwa telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan sebagai bentuk itikad baik untuk mengganti kerugian keuangan negara.
Artikel ini disusun oleh Amelia Rahima Sari dan Anggia Leksa Putri.
Pilihan Editor: Anies Baswedan dan Saut Situmorang Bicara Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong