Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: 18 Korban Ditemukan, Dua Tersangka Ditangkap
Bencana tanah longsor dahsyat menerjang lokasi tambang pasir di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat pagi, 30 Mei 2025. Peristiwa tragis ini terjadi di area yang telah lama dikenal rawan gerakan tanah, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan warga sekitar. Hingga 1 Juni 2025, tim SAR telah berhasil menemukan 18 jenazah, namun pencarian tujuh korban lainnya masih terus dilakukan.
Kepolisian Resor Kota Cirebon bergerak cepat dengan menetapkan dua tersangka atas insiden ini. Kepala Polresta Cirebon, Sumarni, mengumumkan penangkapan AK dan AR, masing-masing pemilik dan kepala teknik tambang, pada Sabtu malam, 31 Mei 2025. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyebab utama longsor, menurut Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Muhammad Wafid, terletak pada beberapa faktor yang saling berkaitan. Kemiringan lereng yang sangat terjal (lebih dari 45 derajat), metode penambangan *undercutting* di area tambang terbuka, serta kondisi tanah pelapukan dan litologi batuan yang labil menjadi penyebab utama bencana ini. Wafid juga memperingatkan potensi longsor susulan, merekomendasikan pengungsian penduduk di sekitar lokasi untuk menghindari risiko lebih lanjut.
Menanggapi tragedi ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan penutupan permanen tambang galian C Gunung Kuda. Perintah penutupan ini dikeluarkan pada Jumat, 30 Mei 2025, sebagai bentuk respon atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa para pekerja. Gubernur Dedi juga menyampaikan bela sungkawa mendalam, menekankan tanggung jawab pengelola tambang atas keselamatan para pekerja yang mencari nafkah untuk keluarga mereka, meskipun di tengah kondisi kerja yang berisiko tinggi. Tragedi Gunung Kuda menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dan penerapan standar keselamatan yang lebih tinggi di sektor pertambangan.
*RMN Ivansyah (Cirebon) dan Ahmad Fikri (Bandung) berkontribusi dalam penulisan artikel ini.*