Tragedi di Sel Tahanan Polresta Denpasar: Terduga Pencabul Anak Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan
Tragedi mengerikan terjadi di sel tahanan Polresta Denpasar. AI (35), seorang terduga pelaku pencabulan anak, ditemukan tewas setelah dikeroyok oleh sesama tahanan. Enam dari tujuh tersangka pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka adalah ADS, DMWK, GARP, IKS, KAJ, dan PPM, semua merupakan tahanan kasus narkotika. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengungkapkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama. Motif pengeroyokan masih dalam penyelidikan intensif.
Kejadian bermula pada Rabu (4/6), saat AI ditahan di Polresta Denpasar. Sekitar pukul 20.30 WITA, seorang tahanan melaporkan AI jatuh di kamar mandi. AI kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara, namun sayang nyawanya tak tertolong. Hasil pemeriksaan medis kemudian mengungkap bahwa AI meninggal dunia diduga akibat pengeroyokan.
Tak hanya para tahanan yang terlibat, tiga anggota kepolisian Polresta Denpasar juga turut menjadi sorotan. Bripka ADP (Sattahti), dan Bripda IPDAP serta Bripda IDPS (Samapta) ditahan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari dan tengah menjalani proses kode etik. Ketiganya diduga lalai dalam bertugas, sehingga memungkinkan terjadinya pengeroyokan tersebut. Kelalaian dalam memantau kondisi para tahanan dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan anggota.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di lingkungan tahanan dan menjadi pembelajaran berharga bagi penegak hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang. Polda Bali berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya, memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku, baik dari kalangan sipil maupun anggota kepolisian yang terbukti bersalah.