Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Dihentikan, Status Tanggap Darurat Dicabut
Proses pencarian korban longsor di lokasi tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, secara resmi telah dihentikan. Keputusan ini sekaligus mencabut status tanggap darurat bencana yang sebelumnya diberlakukan di wilayah tersebut.
Penghentian operasi kemanusiaan ini diputuskan setelah serangkaian rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Kantor Bupati Cirebon, Kamis (5/6). Bupati Cirebon, Imron, menegaskan bahwa keputusan berat ini diambil demi keselamatan personel tim SAR gabungan.
Dalam rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, seperti TNI-Polri, Basarnas, BPBD, inspektur tambang, hingga PT Indocement, disimpulkan bahwa melanjutkan proses pencarian korban longsor di Gunung Kuda akan sangat berisiko. Pencarian dihentikan efektif sejak pukul 15.00 WIB, mengingat kondisi lereng gunung yang masih sangat labil dan dapat membahayakan petugas di lapangan.
Imron juga menyatakan bahwa keputusan penghentian pencarian ini telah diterima dengan lapang dada oleh pihak keluarga korban. “Alhamdulillah, keluarga keempat korban yang belum ditemukan telah mengikhlaskan dan menerima keputusan penghentian pencarian setelah tujuh hari, sesuai dengan Surat Keputusan yang kami keluarkan,” tutur Imron, mengutip pernyataan yang menyiratkan kelegaan.
Area Tambang Ditutup, Pemkab Evaluasi Nasib Pekerja
Sebagai langkah antisipasi untuk mencegah upaya pencarian mandiri oleh warga, area tambang Gunung Kuda kini telah ditutup sementara. Bupati Imron menegaskan, “Kami telah menginstruksikan kepolisian dan TNI untuk segera memasang portal dan *police line* di akses masuk tambang,” demi memastikan tidak ada lagi aktivitas yang membahayakan di lokasi.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga berkomitmen penuh untuk mengevaluasi nasib para pekerja tambang yang mata pencahariannya terdampak oleh penghentian aktivitas ini. Imron menyatakan, “Kami akan mencari solusi konkret agar mereka bisa mendapatkan pekerjaan lain yang lebih aman dan tidak lagi berhadapan dengan risiko di wilayah rawan.” Lebih lanjut, Pemkab juga menjamin akan memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban, khususnya dalam hal pendidikan anak-anak mereka, sebagai bentuk dukungan pascabencana.
Tragedi Longsor Maut di Lokasi Tambang
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data yang dihimpun *kumparan*, keempat korban yang hingga kini belum ditemukan adalah Muniah (45), Tono (57), Dedi Setiadi (47), dan Nurakman (51). Keempatnya tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.
Tragedi longsor maut ini terjadi pada Jumat (30/5) silam, yang kala itu menelan korban jiwa sebanyak 21 orang. Menanggapi musibah ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon segera menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari. Terkait insiden ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.