Kecelakaan Akibat Truk ODOL Meningkat: Jasa Marga Ungkap Fakta Mencengangkan, Aturan Mandek Bertahun-tahun
Jakarta – Angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. PT Jasa Marga Tbk mencatat, sejak awal tahun ini, terjadi 406 kecelakaan, dan ironisnya, 95 di antaranya melibatkan truk dengan muatan berlebih atau *over dimension over loading* (ODOL). Fakta ini diungkapkan oleh Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, dalam konferensi pers yang digelar di Habitate Jakarta, Kamis (26 Juni 2025).
Rivan menyoroti bahwa faktor pengemudi yang kurang antisipasi dan mengantuk menjadi penyebab utama kecelakaan. Kondisi ini mengindikasikan kurangnya kesadaran para sopir akan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. “Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua, terutama dampaknya terhadap keselamatan,” tegas Rivan.
Menanggapi alasan klise pengemudi truk yang menyalahkan kemiringan jalan, Rivan dengan tegas menyatakan bahwa truk yang tidak kelebihan muatan seharusnya masih dapat dikendalikan dengan baik. “Sepanjang truk itu memenuhi syarat, sistem pengereman pasti berfungsi optimal,” ujarnya. Rivan juga menambahkan bahwa kemiringan jalan tol masih berada dalam batas yang wajar, berkisar antara 3-4 derajat.
Keprihatinan mendalam atas maraknya kecelakaan akibat truk ODOL pun dilontarkan oleh Rivan. Ia mengingatkan bahwa jalan raya seharusnya menjadi ruang yang aman dan bukan malah menjadi ancaman bagi nyawa. “Jalan bukanlah area untuk membunuh,” kata Rivan dengan nada prihatin.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, yang hadir dalam kesempatan yang sama, menyoroti ironi regulasi tentang kendaraan *overloading* yang sebenarnya telah berusia 16 tahun. Aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini, sayangnya, masih mandek dalam implementasinya akibat penolakan dari para pengemudi truk dan pelaku usaha. “Sudah 16 tahun aturan ini ada, tapi tak kunjung terlaksana,” keluh Dudy.
Dudy menyayangkan lemahnya penegakan aturan ini. Para pengusaha dan sopir truk, menurutnya, sering beralasan bahwa faktor ekonomi memaksa mereka untuk membawa muatan berlebih dan melanggar aturan. Padahal, konsekuensi dari truk ODOL sangatlah fatal.
Faktanya, truk ODOL berkontribusi signifikan terhadap tingginya angka kematian di jalan raya. “Tercatat sekitar 6.000 orang meninggal dunia akibat keberadaan truk ODOL di jalan raya,” ungkap Dudy. Ia menegaskan bahwa satu nyawa pun terlalu berharga untuk hilang, apalagi ribuan. Belum lagi kerugian lain yang ditimbulkan, seperti kerusakan jalan yang juga diakibatkan oleh truk ODOL.