Pemerintah Bantah Jual Data Pribadi WNI ke AS
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) secara tegas membantah kabar penjualan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada pemerintah Amerika Serikat (AS). Bantahan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menjelaskan bahwa pertukaran data pribadi yang terjadi sejauh ini terbatas pada konteks transaksi komersial.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan mekanisme pertukaran data tersebut. Data pribadi WNI hanya digunakan ketika masyarakat mendaftar layanan pada platform Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Prosesnya melibatkan persetujuan individu, bukan pertukaran data antar pemerintah (government-to-government). “Jadi, data yang ada merupakan data yang masyarakat berikan sendiri saat mengakses program-program tersebut. Tidak ada pertukaran data pemerintah ke pemerintah, melainkan perusahaan yang memperoleh data setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing individu,” tegas Airlangga pada Kamis (24/7/2025).
Klarifikasi ini muncul menyusul respons Menkominfo Meutya terkait transfer data pribadi RI ke AS pasca kesepakatan tarif era Presiden Trump. Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan data pribadi WNI, memastikan bahwa setiap pertukaran data dilakukan sesuai regulasi dan dengan persetujuan individu.