UU MK Aman: DPR Pastikan Tak Ada Revisi Pasca Putusan Pemilu

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Revisi UU MK: Wakil Ketua DPR Tegas Menampik, Namun Isu Menguat Pasca Putusan Pemilu Nasional-Lokal

Jakarta, Ragamharian.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Adies Kadir, secara tegas menepis adanya pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) di parlemen. Pernyataan ini muncul di tengah kian santernya wacana revisi undang-undang tersebut, terutama pasca putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal.

Berbicara usai sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025, Adies Kadir menegaskan, “Undang-Undang MK tidak ada revisi.” Politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) MK sebenarnya sudah tuntas dibahas oleh anggota DPR periode 2019-2024, di mana ia sendiri menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja. Menurutnya, proses pembahasan saat itu hanya tinggal menunggu rapat paripurna tingkat II. Namun, hingga kini, “belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapat pimpinan kemudian di badan musyawarah kan, tapi belum ada,” imbuhnya, mengindikasikan absennya agenda tersebut di tingkat pimpinan DPR.

Namun, klaim Adies ini berbanding terbalik dengan dinamika yang terjadi di kalangan legislator. Wacana revisi UU MK justru kian menggelinding di tengah gelombang protes sejumlah anggota DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. Isu ini mengemuka seiring dengan adanya desakan untuk meninjau kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Salah satu suara kritis datang dari Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pada Jumat, 4 Juli 2025, Khozin menyatakan, “Mungkin saja [revisi Undang-Undang MK akan dihidupkan] untuk membahas kewenangan.” Ia menyoroti anggapan bahwa Mahkamah Konstitusi kerap “melampaui batas” dalam memutuskan suatu perkara. Menurutnya, pembentuk undang-undang adalah DPR dan pemerintah, sementara MK seharusnya hanya menjadi penjaga konstitusi, bukan masuk terlalu jauh ke ranah legislator. “Kalau MK dinilai punya kewenangan untuk memproduksi suatu undang-undang, ya dilegitimasikan saja sekalian. Kira-kira begitu,” tandas Khozin dengan nada sindiran.

Senada dengan Khozin, anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra, Supriyanto, juga melontarkan kritik keras terhadap putusan MK tentang pemisahan pemilu. Ia menilai putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merusak siklus demokrasi di Indonesia. Supriyanto secara khusus menyoroti implikasi jeda waktu yang diakibatkan putusan tersebut, menegaskan bahwa pemilihan anggota DPRD yang tidak lagi berlangsung setiap lima tahun sekali bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945, yang mengatur periodisasi lima tahunan untuk pemilihan presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Putusan kontroversial yang memicu polemik ini adalah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional dan daerah. Pemilu nasional akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala dan wakil kepala daerah. Konsekuensinya, model pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak akan lagi berlaku untuk Pemilu 2029. MK menetapkan bahwa pemilu lokal akan diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Perkara ini sendiri diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menanggapi gelombang kritik tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melanggar Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait Pemilu. Enny, yang juga juru bicara MK, menjelaskan kepada Tempo pada Senin, 7 Juli 2025, bahwa MK telah memberikan mandat “constitutional engineering” atau rekayasa konstitusi kepada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal. “Tidak ada pelanggaran karena MK juga menegaskan agar pembentuk UU melakukan constitutional engineering terkait dengan peralihannya, sebagaimana misalnya ketentuan peralihan yang pernah diatur dalam UU pilkada yang lalu untuk kepentingan pilkada serentak,” jelas Enny. Ia menambahkan bahwa rekayasa konstitusi ini dimaksudkan hanya untuk satu kali pemilihan sebagai konsekuensi masa transisi.

Enny lebih lanjut menjelaskan bahwa putusan ini tidak dapat dipisahkan dari putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 55 Tahun 2019, yang telah menegaskan konsep keserentakan pemilu. Dalam Putusan 55, MK telah membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan model keserentakan, termasuk opsi pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dengan mempertimbangkan praktik penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2019 dan 2024, serta upaya mewujudkan pemilihan yang lebih demokratis di masa depan sambil tetap menjaga keserentakan pemilu, Enny menyimpulkan bahwa “pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menjadi hal yang konstitusional.”

Berita Terkait

Trump Ancam Prabowo Soal Tarif? Ini Peringatan Keras AS!
Putusan MK 135: NasDem Kritik Sistem Pemilu Tak Konsisten
KPK Bidik Bobby Nasution? Kasus Korupsi PUPR Sumut
Misi Gibran di Papua: Strategi Ampuh Atasi Konflik
BRICS: Prabowo Di Balik Keanggotaan Indonesia? Klaim Seskab Teddy
RI Bisa Kena Tarif Tambahan Trump karena Masuk BRICS, Ini Kata Sri Mulyani
Trump Kirim Surat ke Prabowo, Tetap Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi. Polisi Periksa Roy Suryo hingga Eggi Sudjana

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:04 WIB

UU MK Aman: DPR Pastikan Tak Ada Revisi Pasca Putusan Pemilu

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:16 WIB

Trump Ancam Prabowo Soal Tarif? Ini Peringatan Keras AS!

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:51 WIB

Putusan MK 135: NasDem Kritik Sistem Pemilu Tak Konsisten

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:00 WIB

KPK Bidik Bobby Nasution? Kasus Korupsi PUPR Sumut

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:46 WIB

Misi Gibran di Papua: Strategi Ampuh Atasi Konflik

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Robot Bawah Laut Dikerahkan! Cari KMP Tunu Pratama Jaya

Rabu, 9 Jul 2025 - 00:33 WIB

General

Soket ACG Vario 150 Meleleh? Ini Penyebab & Solusinya!

Rabu, 9 Jul 2025 - 00:12 WIB

Fashion And Style

Dior S/S 26 Paris: Gaya Historis yang Memukau!

Selasa, 8 Jul 2025 - 23:59 WIB