Vadel Badjideh Terancam Hukuman Berat: Pasal Berlapis Diungkap Kejari

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiktoker Vadel Badjideh Resmi Diserahkan ke Kejaksaan dalam Kasus Nikita Mirzani

Vadel Badjideh, TikToker yang tersandung kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025. Pelimpahan tahap dua ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan sejak laporan Nikita Mirzani pada 13 Februari 2025 (LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa dua jaksa penuntut umum (JPU) telah ditunjuk untuk menyusun dakwaan terhadap Vadel. Setelah pelimpahan, proses penyempurnaan dakwaan akan segera dilakukan. Tak hanya itu, Kejaksaan juga menetapkan penahanan lanjutan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ini berarti Vadel akan melanjutkan masa tahanannya yang telah mencapai tiga bulan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Prabowo juga mengungkapkan bahwa beberapa pasal berlapis akan diterapkan dalam kasus ini. Meskipun Vadel sempat menyampaikan pesan untuk Nikita Mirzani pasca pelimpahan, fokus saat ini tertuju pada proses hukum yang akan dijalaninya. Kasus ini sendiri bermula dari laporan Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi ilegal yang dilakukan Vadel terhadap putrinya, LM.

Proses hukum yang dihadapi Vadel kini memasuki tahap selanjutnya. Dengan pelimpahan ke Kejaksaan dan penahanan lanjutan, publik menantikan perkembangan terbaru dan proses persidangan yang akan mengungkap kebenaran di balik kasus yang melibatkan figur publik ini. Publik juga menantikan putusan pengadilan terhadap kasus yang telah menarik perhatian luas ini.

Berita Terkait

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI
Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun
Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon
Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka
Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap
[FULL] Keluarga Masih Menunggu Polisi Ungkap Motif Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kasus Arya Daru: Polisi Sita Pelumas & Alat Kontrasepsi, Ada Apa?
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:58 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB