Vadel Badjideh Terancam Hukuman Berat: Pasal Berlapis Diungkap Kejari

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiktoker Vadel Badjideh Resmi Diserahkan ke Kejaksaan dalam Kasus Nikita Mirzani

Vadel Badjideh, TikToker yang tersandung kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025. Pelimpahan tahap dua ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan sejak laporan Nikita Mirzani pada 13 Februari 2025 (LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa dua jaksa penuntut umum (JPU) telah ditunjuk untuk menyusun dakwaan terhadap Vadel. Setelah pelimpahan, proses penyempurnaan dakwaan akan segera dilakukan. Tak hanya itu, Kejaksaan juga menetapkan penahanan lanjutan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ini berarti Vadel akan melanjutkan masa tahanannya yang telah mencapai tiga bulan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Prabowo juga mengungkapkan bahwa beberapa pasal berlapis akan diterapkan dalam kasus ini. Meskipun Vadel sempat menyampaikan pesan untuk Nikita Mirzani pasca pelimpahan, fokus saat ini tertuju pada proses hukum yang akan dijalaninya. Kasus ini sendiri bermula dari laporan Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi ilegal yang dilakukan Vadel terhadap putrinya, LM.

Proses hukum yang dihadapi Vadel kini memasuki tahap selanjutnya. Dengan pelimpahan ke Kejaksaan dan penahanan lanjutan, publik menantikan perkembangan terbaru dan proses persidangan yang akan mengungkap kebenaran di balik kasus yang melibatkan figur publik ini. Publik juga menantikan putusan pengadilan terhadap kasus yang telah menarik perhatian luas ini.

Berita Terkait

Kejagung Periksa 5 Saksi Pengadaan Laptop Chromebook
Diungkap Teman Kos Suasana Sebelum Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas Terlilit Lakban
Kasus Tom Lembong: 23 Kali Sidang, Tak Ada Niat Jahat, hingga Vonis 4,5 Tahun Penjara
Hoaks Video Mesum Stadion Pakansari: Pemkab Bogor Lapor Polisi!
Tom Lembong Ajukan Banding Besok: Babak Baru Kasus Hukum?
Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong “Melawan”
Ahli Hukum Chairul Huda: Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas
Publik Bandingkan Tom Lembong dan Nadiem, Kejagung: Kami Hati-Hati

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:35 WIB

Kejagung Periksa 5 Saksi Pengadaan Laptop Chromebook

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:19 WIB

Diungkap Teman Kos Suasana Sebelum Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas Terlilit Lakban

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:58 WIB

Kasus Tom Lembong: 23 Kali Sidang, Tak Ada Niat Jahat, hingga Vonis 4,5 Tahun Penjara

Senin, 21 Juli 2025 - 23:56 WIB

Hoaks Video Mesum Stadion Pakansari: Pemkab Bogor Lapor Polisi!

Senin, 21 Juli 2025 - 20:40 WIB

Tom Lembong Ajukan Banding Besok: Babak Baru Kasus Hukum?

Berita Terbaru

Politics

Indonesia Tolak Ekspor Mineral Mentah ke AS, Kata Airlangga!

Rabu, 23 Jul 2025 - 23:18 WIB

Entertainment

Ozzy Osbourne: Fakta Unik, Gigit Kelelawar & Fobia Kurcaci!

Rabu, 23 Jul 2025 - 22:29 WIB

Public Safety And Emergencies

Gaza Membara: Blokade Israel Sebabkan Kelaparan, 101 Tewas, 80 Anak Jadi Korban

Rabu, 23 Jul 2025 - 22:08 WIB

Sports

Ginting Kalah di China Open 2025: Ini Penyebabnya!

Rabu, 23 Jul 2025 - 21:46 WIB