Penyanyi Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Terkait Lagu “Nuansa Bening”
Nama Vidi Aldiano melejit berkat membawakan lagu “Nuansa Bening” ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Namun, popularitas tersebut kini berujung pada gugatan hukum dengan nilai fantastis. Kedua pencipta lagu tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar atas penggunaan lagu tersebut dalam 31 konser Vidi Aldiano sejak tahun 2008 hingga 2024.
Rincian tuntutan tersebut meliputi Rp10 miliar untuk dua pelanggaran penggunaan lagu yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013. Sisanya, Rp14,5 miliar, ditujukan untuk 29 pelanggaran yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2024. Besarnya angka tersebut mencerminkan kerugian yang dianggap dialami Keenan dan Rudi akibat penggunaan lagu ciptaan mereka tanpa izin yang semestinya.
Konflik ini bermula dari keterlambatan komunikasi antara manajemen Vidi Aldiano dan Keenan Nasution. Meskipun Vidi telah membawakan “Nuansa Bening” secara publik sejak 2008, manajemennya baru menghubungi Keenan pada tahun 2024. Sebagai bentuk “apresiasi,” manajemen menawarkan uang sebesar Rp50 juta.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Keenan. Ia menilai pemberian uang tersebut tidak transparan dan tidak sesuai dengan perhitungan royalti yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang berlaku sejak 2014. Keenan menegaskan bahwa tindakan manajemen Vidi Aldiano tidak mencerminkan penghargaan yang layak terhadap karya dan penciptanya. Kasus ini pun menjadi sorotan, menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pencipta musik di Indonesia.