Vidi Aldiano Hadapi Gugatan Hak Cipta Rp 24,5 Miliar: 15 Kuasa Hukum Siap Berlaga
Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hak cipta senilai Rp 24,5 miliar terkait lagu “Nuansa Bening” yang dia nyanyikan. Gugatan dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu tersebut, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang perdana telah digelar, dan Vidi Aldiano hadir dengan kekuatan hukum yang cukup besar: 15 kuasa hukum di bawah pimpinan Yakup Hasibuan.
“Kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa,” ungkap Sordame Purba, salah satu kuasa hukum Vidi, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025). Jumlah kuasa hukum yang signifikan ini, menurut Sordame, merupakan keseluruhan tim yang menangani kasus ini.
Meskipun tim hukum telah terbentuk, Sordame belum dapat memberikan komentar terkait substansi gugatan. Mereka masih fokus pada pemenuhan persyaratan administratif, termasuk pendaftaran surat kuasa dan penyediaan dokumen identitas, yang akan dituntaskan pada sidang berikutnya, Selasa (17/6/2025).
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuding Vidi Aldiano telah membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin dalam lebih dari 300 pertunjukan sejak tahun 2008 hingga 2024. Lagu yang diciptakan pada tahun 1978 ini, dipopulerkan kembali oleh Vidi Aldiano di album debutnya pada tahun 2008. Ironisnya, upaya manajemen Vidi untuk memberikan kompensasi sebesar Rp 50 juta, dan kemudian tawaran ratusan juta rupiah, ditolak oleh Keenan Nasution karena dinilai tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh Vidi dari ratusan penampilan lagu tersebut selama 16 tahun.
Perselisihan yang tak kunjung menemui titik temu ini akhirnya berujung pada gugatan hukum yang kini menjadi sorotan publik. Kejadian ini juga menjadi perbincangan hangat menyusul kasus royalti musik antara Ari Bias dan Agnez Mo yang mencuat di tahun 2024. Hingga saat ini, Vidi Aldiano sendiri belum memberikan tanggapan langsung terkait gugatan tersebut. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, terutama menjelang sidang lanjutan yang akan menentukan langkah selanjutnya.