Visa Cascade: Terobosan Kemudahan Perjalanan Multi-Entry ke Eropa bagi Warga Negara Indonesia
Kabar gembira bagi para pelancong asal Indonesia! Uni Eropa akan segera menerapkan kebijakan revolusioner bernama Visa Cascade. Lantas, apa itu Visa Cascade? Ini adalah sebuah fasilitas baru yang memungkinkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mengunjungi Eropa setidaknya dua kali sebelumnya, untuk mengajukan Visa Schengen jenis *multi-entry*. Artinya, Anda dapat keluar masuk wilayah Uni Eropa berkali-kali selama masa berlaku visa tanpa perlu repot mengurus visa baru setiap kali bepergian.
Kebijakan Visa Cascade untuk Indonesia ini dijadwalkan mulai berlaku pada 13 Juli 2025. Pengumuman resmi disampaikan langsung oleh Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, saat bertemu dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di markas Komisi Eropa di Brussels, Belgia, pada Minggu, 13 Juli 2025.
Secara lebih mendalam, Visa Cascade adalah langkah maju signifikan yang dirancang untuk mempermudah WNI mendapatkan Visa Schengen dengan izin masuk ganda (*multiple-entry*) setelah kunjungan kedua dan seterusnya ke negara-negara Uni Eropa. Kemudahan ini memungkinkan pemegang visa untuk bepergian ke berbagai negara di kawasan Uni Eropa berulang kali hanya dengan satu dokumen visa. Dalam deklarasi bersama dengan Presiden Prabowo, Ursula von der Leyen menegaskan bahwa inisiatif Visa Cascade ini bertujuan utama untuk memperkuat ikatan antara masyarakat Indonesia dan Uni Eropa.
Lebih dari sekadar kemudahan berlibur, kebijakan ini secara khusus akan memfasilitasi perjalanan WNI ke Eropa, baik untuk tujuan pariwisata, pendidikan, investasi, maupun pengembangan jejaring bisnis dan profesional.
Tujuan dan Harapan di Balik Kebijakan Visa Cascade
Penerapan Kebijakan Visa Cascade tak hanya memberikan keuntungan bagi WNI, tetapi juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi negara-negara tujuan di Uni Eropa, baik dari sektor pariwwisata, ekonomi, maupun budaya. Menyambut kebijakan ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI turut menyuarakan harapan agar kedutaan besar negara-negara Uni Eropa di Indonesia memberikan dukungan penuh demi kelancaran proses pemberian visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Pihak Kemlu menegaskan, “Kami berharap kedutaan besar negara-negara Uni Eropa dapat mempermudah akses masyarakat Indonesia dalam memperoleh visa ini ketika implementasi kebijakan dimulai.” Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo Subianto menyambut baik inisiatif tersebut, sembari menekankan bahwa Uni Eropa merupakan mitra strategis krusial bagi Indonesia di berbagai bidang, mulai dari ekonomi, geopolitik, hingga teknologi.
Syarat-syarat Pengajuan Visa Schengen Multi-Entry di Bawah Kebijakan Visa Cascade
Bagi Anda yang tertarik untuk memanfaatkan fasilitas Visa Cascade ini, penting untuk memahami kriteria yang harus dipenuhi. Untuk memperoleh Visa Schengen jenis *multiple-entry* dengan durasi berlaku yang lebih panjang, beberapa persyaratan utama yang perlu diperhatikan adalah:
1. Memiliki Alasan yang Jelas dan Kuat
Visa *multiple-entry* ini umumnya diperuntukkan bagi individu yang memiliki kebutuhan perjalanan rutin ke kawasan Schengen. Kategori ini meliputi:
* Pebisnis: Mereka yang sering melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Schengen untuk kepentingan pekerjaan, wajib menyertakan surat undangan dari mitra bisnis atau perusahaan di negara tujuan, beserta rincian kegiatan bisnis yang akan dilakukan.
* Peneliti: Individu yang berafiliasi dengan universitas atau lembaga penelitian dan memerlukan kunjungan berkala untuk keperluan riset.
* Profesional Tertentu: Seperti atlet, seniman, atau pelaut yang memiliki agenda dan aktivitas lintas negara dengan mobilitas tinggi.
2. Riwayat Perjalanan yang Positif dan Teruji
Pelamar harus menunjukkan rekam jejak penggunaan visa-visa sebelumnya secara bertanggung jawab. Persyaratan ini bervariasi sesuai durasi visa yang diajukan:
* **Untuk visa *multiple-entry* satu tahun:** Pemohon harus sudah menggunakan tiga Visa Schengen dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
* **Untuk visa *multiple-entry* tiga tahun:** Pemohon harus memiliki riwayat penggunaan Visa *multiple-entry* satu tahun dalam dua tahun terakhir.
* **Untuk visa *multiple-entry* lima tahun:** Pemohon wajib telah memegang dan menggunakan Visa *multiple-entry* berdurasi setidaknya dua tahun dalam tiga tahun terakhir.
3. Kemampuan Finansial yang Memadai
Setiap pemegang Visa Cascade diwajibkan memiliki sumber dana yang cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan hidup selama berada di wilayah Schengen. Ini mencakup akomodasi, transportasi, makanan, serta keperluan lainnya, baik untuk tujuan pariwisata, pekerjaan profesional, kegiatan seni, atau tujuan lainnya.
Singkatnya, Visa Cascade adalah sebuah terobosan progresif dari Uni Eropa untuk memberikan Visa Schengen *multiple-entry* kepada WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke Eropa, dengan masa berlaku yang bertahap dan semakin panjang. Kebijakan ini tidak hanya memudahkan akses, tetapi juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara Indonesia dan Uni Eropa. Bagi pemohon, kesuksesan pengajuan bergantung pada pemenuhan syarat krusial: memiliki alasan jelas untuk perjalanan berulang, menunjukkan riwayat penggunaan Visa Schengen yang positif, dan membuktikan kemampuan finansial yang memadai.