JAKARTA – Mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan berat ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam momen penuh ketegangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah, tak dapat menyembunyikan getaran suaranya saat membacakan vonis. Ia menegaskan bahwa tindakan Zarof Ricar telah secara serius mencederai nama baik institusi Mahkamah Agung dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Hakim Rosihan Juhriah secara tegas menyatakan bahwa Zarof Ricar menunjukkan sikap serakah yang tak pantas, padahal terbukti memiliki banyak harta. Lebih lanjut, majelis hakim menyoroti bahwa perbuatan terdakwa sama sekali tidak mencerminkan dukungan terhadap program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, bahkan cenderung menghambatnya.