Kasus Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes RI Keluarkan Imbauan Kewaspadaan
Kenaikan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia, termasuk Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura, mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia untuk mengeluarkan imbauan kewaspadaan. Meskipun Indonesia sendiri menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan – dari 28 kasus pada minggu ke-19 tahun 2025 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 – Kewaspadaan tetap penting untuk mencegah potensi lonjakan kasus.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus Covid-19, yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, pada 23 Mei 2025. Surat edaran ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 dan potensi kejadian luar biasa (KLB) lainnya di seluruh Indonesia, khususnya di fasilitas kesehatan.
Kemenkes memberikan imbauan khusus kepada fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas, untuk:
1. Memantau perkembangan global: Selalu memantau perkembangan situasi Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat.
2. Meningkatkan Pelaporan: Meningkatkan pelaporan kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) di https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
3. Pelaporan Cepat Kasus KLB Potensial: Melaporkan peningkatan kasus potensial KLB dalam waktu kurang dari 24 jam melalui aplikasi SKDR atau menghubungi Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di 0877-7759-1097.
4. Pelaporan Hasil Pemeriksaan: Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).
5. Penguatan Pencegahan Infeksi: Memperkuat standar pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
6. Peningkatan Layanan Rujukan: Meningkatkan kemampuan layanan rujukan di rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi *emerging*.
7. Promosi Kesehatan Masyarakat: Meningkatkan promosi kesehatan dan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat, termasuk penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti cuci tangan, penggunaan masker saat sakit atau di kerumunan, dan segera mengunjungi fasilitas kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan.
8. Pelaksanaan Deteksi dan Respons: Memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Kesehatan Tenaga Kesehatan: Menjaga kesehatan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Langkah-langkah ini merupakan upaya proaktif Kemenkes untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia di tengah peningkatan kasus Covid-19 di berbagai negara Asia. Kewaspadaan dan kesiapsiagaan tetap menjadi kunci dalam menghadapi potensi ancaman kesehatan.