Sengketa Empat Pulau: Menko Polhukam Yusril Jelaskan Keputusan Mendagri dan Janji Solusi Adil
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keputusan ini memicu sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait status empat pulau: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil namun kini ditetapkan sebagai wilayah Sumatera Utara.
Yusril menegaskan bahwa Kepmendagri tersebut bukan keputusan final mengenai batas wilayah. Ia menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri ini hanya terkait pengkodean pulau-pulau, bukan penetapan batas wilayah administrasi antara Aceh dan Sumatera Utara, atau lebih spesifiknya antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. “Yang ada itu adalah keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pengkodean pulau-pulau. Penentuan batas wilayah itu berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diputuskan melalui Peraturan Mendagri, bukan Keputusan Mendagri,” tegas Yusril di Depok, Jawa Barat, Ahad, 15 Juni 2025.
Pemerintah, lanjut Yusril, berkomitmen menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan segera. Ia menekankan pentingnya kesabaran semua pihak, mengingat proses penentuan batas wilayah masih berlangsung. “Jadi masih terbuka kesempatan untuk mengkaji masalah ini, memusyawarahkan, dan mencari penyelesaian terbaik,” tambahnya. Yusril telah berkomunikasi dengan Mendagri dan pihak terkait, dan berencana segera berdialog dengan Gubernur dan tokoh-tokoh Aceh. Ia berharap penyelesaian ini akan memuaskan semua pihak tanpa merugikan siapapun.
Meskipun secara geografis empat pulau tersebut lebih dekat ke Tapanuli Tengah, Yusril menekankan bahwa kedekatan geografis bukanlah satu-satunya pertimbangan. Faktor sejarah, budaya, dan demografi juga akan dipertimbangkan. Ia mencontohkan Pulau Natuna, yang secara geografis lebih dekat ke Sarawak, Malaysia, namun tetap menjadi bagian dari Indonesia berdasarkan sejarah dan fakta historis. “Jadi, tentu ada faktor-faktor lain yang harus dipertimbangkan pemerintah agar keputusan yang diambil adil dan bijak bagi semua pihak,” ujar Yusril. Dengan demikian, proses penentuan batas wilayah yang definitif akan mempertimbangkan semua aspek tersebut secara komprehensif.
Yusril mengakhiri pernyataannya dengan imbauan agar masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah akan menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya. Proses ini, meskipun kompleks, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencari solusi yang adil dan berlandaskan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.